BANGLI, BALIPOST.com – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan mandiri yang tidak sanggup membayar iuran di tengah pandemi Covid-19 dibolehkan turun kelas secara langsung tanpa perlu menunggu satu tahun.
“Misalnya peserta kelas I, karena tidak mampu membayar akibat kehilangan pekerjaan, maka dia boleh turun ke kelas II atau langsung ke kelas III,” ungkap Kepala BPJS Cabang Klungkung, Endang Triana Simajuntak ditemui di Bangli, Rabu (17/6).
Beda dengan regulasi sebelumnya. Dimana untuk bisa naik ataupun turun kelas, sebelumnya peserta tarus terdaftar selama satu tahun. Regulasi itu dulu dibuat untuk menghindari terjadinya kecurangan peserta.
“Sekarang kami beri kemudahan lewat program super praktis. Jadi peserta yang sedang menunggak ataupun belum satu tahun berada di kelas yang dia pilih sebelumnya, bisa turun langsung tanpa menunggu satu tahun,” ujarnya.
Program super praktis itu merupakan salah satu wujud kepedulian terhadap peserta BPJS Kesehatan di tengah pandemic Covid-19. Program penurunan kelas tersebut berlaku mulai 22 Mei hingga 31 Agustus 2020. Sesuai syarat, peserta yang ingin turun kelas wajib satu keluarga.
Penurunan kelas ini juga bisa diikuti peserta yang masih memiliki tunggakan. “Kalau dulu tidak bisa. Dulu harus bayar dulu semua tunggakan baru bisa turun kelas. Sekarang sampai bulan Agustus nanti, yang nunggak dan sedang non aktif bisa turun kelas,” terangnya.
Kemudahan itu diberikan agar beban tunggakan peserta tidak semakin membengkak. Dia menegaskan bagi peseta yang masih aktif boleh langsung turun kelas perawatan di bulan yang sama selama tidak sedang menjalani rawat inap dan tidak sedang mengambil pelayanan kacamata. “Kalau sedang menjalani rawat inap, maka penurunan kelas berlaku bulan depan,” imbuhnya. (Dayu Rina/Balipost)