Ilustrasi. (BP/tomik)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kehadiran penduduk pendatang (Duktang) ke Kabupaten Badung diperketat. Bahkan, mereka yang datang ke Gumi Keris wajib melaporkan diri ke Kepala Lingkungan (Kaling) dan melengkapi diri dengan surat keterangan (Suket) rapid test.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi Rabu (17/6) mengatakan pihaknya hingga kini terus melakukan pemeriksaan Duktang yang ada di desa-desa di wilayahnya.

Baca juga:  Mencermati Tingginya Bunuh Diri di Bali

“Kami sudah melakukan pemeriksaan, namun hingga kini belum ditemukan Duktang yang melanggar. Mereka kami wajibkan melaporkan diri ke Kaling dan menunjukan surat rapid test,” katanya.

Menurutnya, setiap duktang wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Bahkan jika ada yang menjaminnya. Penjaminnya juga harus turut bertanggung jawab atas keberadaan Dutang tersebut. “Sesuai SOP, Kalau ada yang menjamin dan tidak membawa suket rapid. Mereka, harus membuat pernyataan dan melaporkannya ke kaling atau klian setempat diatas kertas bermaterai,” tegasnya.(Parwata/Bali Post)

Baca juga:  Datangkan Rapid Test, Gubernur Komunikasi Langsung dengan Dubes RI di Singapura
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *