Jajaran Komisi III DPRD Tabanan saat kunjungan kerja ke DPMPTSP Tabanan, Rabu (17/6). (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan salah satu OPD penghasil dan selalu mencapai target PAD yang ditetapkan, bahkan selalu melebihi. Namun menurut Dewan, target tersebut relatif kecil dan harus kembali dimaksimalkan. Hal ini terjadi lantaran belum adanya kepastian hukum, berinvestasi di Tabanan terutama belum adanya perda RDTR yang selama ini menjadi kendala bagi investor hendak berinvestasi di Tabanan. Investor tidak memiliki panduan, dimana mereka boleh berinvestasi dan jenisnya apa.

Seperti disampaikan Kepala DPMPTSP Tabanan, Made Sumartayasa saat menerima kunjungan kerja jajaran Komisi III DPRD Tabanan, Rabu (17/6). Dalam paparannya, Sumartayasa mengatakan saat ini yang menjadi kendala adalah belum adanya perda turunan dari perda RTRW Propinsi di Kabupaten, khususnya RDTR.

Baca juga:  Dapur Terbakar Akibat Korsleting Listrik

Dimana Gubernur Bali sudah menetapkan perda no 3/2020 tentang RTRW. Yang tentunya menjadi angin segar untuk investasi di Bali termasuk di Tabanan. Sayangnya, Tabanan sendiri belum memiliki perda terapan (lanjutannya) berupa RDTR sebagai kepastian hukum untuk berinvestasi. Karena dengan adanya RDTR bisa memotong birokrasi dan tidak perlu adanya ijin prinsip ataupun penyanding, karena satu kawasan sudah dipastikan apa yang bisa dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Tidak hanya itu saja, target pendapatan DPMPTSP tahun 2020 juga telah mengalami revisi akibat dampak Covid19. Dari yang sebelumnya dipasang Rp 5,5 miliar meningkat dibandingkan target tahun 2019 di angka Rp 3,5 miliar, kini target PAD di salah datu sektor penghasil ini hanya di angka Rp 3,3 miliar. “Saat ini sudah terealisasi di angka Rp 2 miliar lebih, dan kami optimis target Rp 3,3 miliar tercapai hingga akhir tahun dengan berbagai kiat dan pendekatan persuasif, dimana yang masih menjadi domain pendapatan dari IMB,” terangnya.

Baca juga:  Dinas PMPTSPTK Jembrana Menangkan Gugatan PTUN

Diakuinya ditengah pandemi saat ini, ada juga sejumlah masyarakat yang IMB nya sudah rampung tidak segera diambil, ini yang selanjutnya menjadi piutang. Selain itu juga masih terkendalanya gedung representatif untuk mewujudkan mall pelayanan publik.

Terkait pemaparan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Tabanan AA Made Dharma Putra melihat, jajaran DPMPTSP sudah bekerja dengan baik untuk bisa mencapai target pendapatan, meski demikian hasil yang didapatkan tersebut jangan langsung merasa puas sampai disana saja, melainkan bagaimana kembali berinovasi mencari celah celah potensi pendapatan lainnya sehingga target bisa terus ditingkatkan. “Kami paham di situasi saat ini, perlu kerja keras untuk bisa terus memaksimalkan pendapatan daerah, dan saya yakin masih ada celah potensi sumber pendapatan lain yang masih bisa digarap secara profesional,” ucapnya.

Baca juga:  Diskresi Kapal Selerek Masih Proses

Hal senada juga disampaikan I Wayan Sudiana, dimana DPMPTSP harus lebih proaktif kembali mencari inovasi untuk dapat menggali potensi pendapatan yang belum tergarap. “Kalau tahun tahun sebelumnya dengan target pendapatan yang dipasang bisa terealisasi bahkan lebih, dan saat pandemi bisa tercapai lagi, minimal di tahun anggaran selanjutnya target bisa dipasang lebih tinggi lagi, ini memang perlu kerja keras bersama, dan kami siap untuk terus diajak koordinasi,”ucapnya. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *