ulang tahun
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah karyawan salah satu hotel di Jalan Kartika Plaza, Kuta, melapor kasus penganiayaan ke Polresta Denpasar, Kamis (4/6). Saat melapor, karyawan hotel tersebut diwakili salah satu korban, I Wayan Juliana (42).

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Anom Danujaya saat dikonfirmasi, Kamis (18/6), mengatakan laporan itu masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas). “Sedang kami tangani,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Kuta Utara ini menyampaikan, pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah dumas itu bisa menjadi laporan atau tidak. Menurut Dewa Anom, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Baca juga:  Kepemilikan Sabu, Wahyudi Diganjar 8 Tahun

Informasi korban sudah divisum? “Saya belum cek hasilnya,” ungkap Kompol Dewa Anom.

Sedangkan pengacara korban, I Gede Ngurah Wira Budiasa Jelantik dari Bali Bagus Law Office mengatakan, korban yang berani melapor sekitar 40 orang. “Kejadiannya tanggal 27 Mei 2020. Pemicunya laporan adanya selisih jumlah barang dan karyawan FBS dipanggil. Saat itulah HP mereka diambil, dianiaya dan dikurung di salah satu ruangan,” ungkap Ngurah Wira.

Baca juga:  Jika Sesuai Aturan, Pungutan Desa Adat Bukan Pungli

Ngurah Wira menegaskan korban sudah divisum dan berharap kasus ini segera diproses. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *