Dua penyalah guna narkoba ditangkap aparat kepolisian. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka penyalahgunaan narkoba, di dua lokasi dan waktu berbeda. Masing-masing I Made Suta Aryawan alias dek Awan (36), dari Desa Senganan, Penebel Kabupaten Tabanan yang diamankan pada Jumat (5/6) dan satu tersangka lagi yakni I Dewa Ngakan Gede Pemayun alias Dewa Mayun (31), asal Desa Tulikup, Gianyar.

Dalam release pengungkapan kasus narkoba, oleh Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K. M.H., didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Subagia, di halaman Mako Polres Tabanan, Kamis (18/6) tersangka Dek Awan, diamankan di dalam kamar tidur rumah tersangka sekitar pukul 11.00 Wita. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) pipa kaca berisi kristal bening diduga shabu, dan 1 buah alat isap shabu di rak televisi, yang diakui itu adalah milik tersangka.

Baca juga:  Jelang IAF, Pangdam Pimpin TFG

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut seharga Rp 500 ribu, melalui WhatsApp. Tidak hanya di kamar tidur, barang bukti shabu juga didapatkan lagi di garase mobil.

Selanjutnya untuk tersangka kedua yakni Dewa Mayun, dikatakan Kapolres Tabanan adalah seorang pelajar/mahasiswa non aktif. Tersangka asal kabupaten Gianyar ini diamankan pada Rabu (10/6) di pinggir jalan menuju Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. Dalam penggeledahan terhadap tersangka dan sepeda motor yang dikendarainya , ditemukan 5 paket shabu 0,56 gram netto di dalam bagasi motor. “Keduanya mendapatkan barang atau shabu ini dari luar daerah Tabanan,” ucapnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Penggerebekan Rumah Anggota Dewan, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *