Kapolres Gianyar AKBP Dewa Made Adnyana beserta sejumlah jajaran Polres Gianyar melakukan penanaman telur penyu di tempat Penangkaran Pantai Saba. (BP/Nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran Polres Gianyar menggelar kegiatan pelepasan tukik di Pantai Saba, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh pada Kamis (18/6). Upaya ini dilakukan guna melestarikan biota laut, diantaranya penyu yang merupakan satwa langka dilindungi.

Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi upaya penangkaran penyu di Pantai Saba. Hal ini merupakan upaya penyelamat ekosistem laut yang semakin berkurang jumlahnya. “Bila tidak ada upaya penyelamatan akan terjadi kepunahan dan akan hilang untuk selamanya, ” katanya.

Baca juga:  Kuta Lebih Baik Macet Tapi Hidup

Perwira melati dua ini mengatakan, pelestarian biota laut terutama penyu seperti dilakukan di Pantai Saba merupakan upaya tepat dalam menjaga kelestarian satwa yang dilindungi. “Dengan cara penangkaran yang mana permerhati lingkungan hidup terutama penyu akan menyambut dengan baik, terutama para nelayan yang sadar akan kehidupan penyu, ” katanya.

Sementara dalam kegiatan itu, total ada 74 tukik yang dilepaskan oleh jajaran Polres Gianyar. Sebelumnya kegiatan juga diisi dengan penanaman telur penyu di areal penangkaran Saba Asri Bali Sea Turtle Conservation. Kesempatan itu juga dilakukan penyerahan bingkisan sebagai tanda bakti sosial menjelang hari Bhayangkara ke-74, kepada pengelola penangkaran penyu sebanyak 6 orang.

Baca juga:  Wajib Tahu, Ini Beragam Manfaat Tambahan untuk Peserta JKN-KIS

Kesempatan itu AKBP Dewa Adnyana juga mengingatkan agar petugas dipenangkaran penyu serta nelayan agar tetap menjalankan protokol kesehatan, salah satunya dengan menggunakan masker. “Saat ini kita dalam menghadapi Pandemi Covid-19, agar selalu menerapkan protokol kesehatan agar tidak terdampak Pandemi Civid-19 dan memotong penyebarannya, ” tandasnya. (Manik Astajaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *