NEGARA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana mengeluarkan kebijakan rapid test gratis untuk sopir logistik. Rapid test gratis juga bagi pelajar asal Jembrana.
Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali tidak memberikan pelayanan rapid test untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk.
Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, bagi pelaku perjalanan melalui Pelabuhan Gilimanuk wajib membawa surat keterangan rapid test dengan hasil non-Reaktif. Khusus para awak angkutan logistik, sudah tidak ada lagi pelayanan rapid test gratis di Pelabuhan Gilimanuk seperti sebelumnya. “Kalau mau masuk Bali melalui pelabuhan Gilimanuk harus sudah membawa rapid test atau melakukan rapid test secara mandiri,” terangnya saat melakukan pemantauan di Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (18/6).
Namun khusus warga Jembrana, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), bagi yang akan keluar maupun masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, sudah disiapkan fasilitas rapid test, bagi sopir maupun pelajar asal Jembrana. Pelaksanaan rapid test bisa dilakukan di setiap Puskesmas yang ada di Jembrana. “Syarat rapid test bagi pelaku perjalanan yang keluar daerah tetap diberlakukan. Untuk itu kita siapkan rapid test gratis khusus bagi mereka ber-KTP Jembrana,” ujarnya.
Dalam menerapkan aturan tersebut, petugas yang akan melakukan pemeriksaan sudah ditekankan untuk lebih selektif. Bagi pelaku perjalanan asal Jembrana bisa mendatangi puskesmas terdekat sesuai jadwal yang ditentukan. “Dengan catatan, pemohon rapid test ini tergolong awak angkutan logistik ber-KTP Jembrana yang membawa logistik untuk Jembrana dan dari Jembrana,” tegasnya.
Meskipun ber KTP Jembrana tetapi logistik yang akan dikirim untuk dan dari daerah lain, Pemkab Jembrana tidak akan memberikan rapid test gratis. Sopir angkutan logistik tetap harus melakukan rapid test secara mandiri. “Kalau logistik untuk Jembrana dan dari Jembrana digratiskan,” terangnya.
Sebelumnya, Kebijakan Gugus Tugas Provinsi Bali menghentikan pelayanan rapid test gratis bagi awak kendaraan logistik. Kebijakan itu berlaku terhitung mulai Kamis (18/6), sebagai tindak lanjut hasil rapat evaluasi pintu masuk Ketapang – Gilimanuk. Hal itu diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 257/ Gugus Covid-19/VI/2020.
Selanjutnya PT ASDP Indonesia Ferry telah menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan rapid test mandiri bagi pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk. Dalam menerapkan kebijakan baru dari gugus tugas Provinsi Bali tersebut, Artha mengatakan perlu dilakukan sosialisasi lebih merata lagi. Sehingga awak angkutan logistik yang akan masuk Bali melalui pelabuhan Gilimanuk sudah membawa surat rapid test yang dilakukan secara mandiri. (Adv/balipost)