DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah menggunakan narkoba jenis hasish untuk dirinya sendiri, pria asal Moscow, Rusia, terdakwa Arsenly Trofimov (23), Kamis (18/6) dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).
JPU Made Santiawan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 127 UU Narkotika. Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ida Bagus Gumilang Galih Sakti, langsung menyampaikan pembelaanya.
Pada intinya, terdakwa memohon keringanan hukuman karena mengakui kesalahannya. “Pada intinya, klien saya mengakui kesalahannya. Dia menggunakan hasish untuk menghilangkan rasa sakit habis operasi,” ucap Gumilang Galih Sakti dalam pledoinya.
Terdakwa ditangkap 7 Maret 2020 di depan Coco Express Jalan Raya Canggu, Tibubeneng, Kuta Utara.
Dalam surat dakwaan JPU Made Santiawan, disebutkan bahwa saat ditangkap di dalam tali tas ransel yang dibawa terdakwa diamankan hasish seberat 0,66 gram, 0,16. Total ada 0,82 gram hasish. (Miasa/Balipost)