DENPASAR, BALIPOST.com – Moh. Alfan Taufik (47), Eko Suryanto (43) dan Herman Hidayat (33) yang disebut-sebut jaringan narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi, Kamis (18/6) dituntut pidana penjara selama 10 tahun.
JPU Dewa Ayu Wanyuni Mesi dalam sidang secara telekonfernsi menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka sebelumnya ditangkap aparat atas kepemilikian sabu sebanyak 17 paket dengan berat total 7,60 gram netto.
Jaksa Wanyuni Mesi menyampaikan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Selain menuntut masing-masing terdakwa selama 10 tahun penjara, juga denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Terhadap tuntutan itu, para terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan tertulis.
Terkuaknya kasus ini saat Taufik mendapat paket sabu dari seseorang bernama Fajar (Napi Lapas Banyuwangi). Taufik dibantu Eko dan Herman memecah paket sabu tersebut menjadi 21 paket. Taufik dan Herman bertugas menempel 2 paket sabu di Jalan Buluh Indah, dan 5 paket sabu di Jalan Ahmad Yani, Denpasar. Setelah itu keduanya kembali ke tempat tinggal Eko, di gudang tempat servis TV di jalan Karya Makmur, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Kamis 9 Januari 2020, ketiganya ditangkap polisi. (Kmb37)