dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Aktivitas di tempat-tempat ibadah di Buleleng dipastikan akan diizinkan untuk dibuka kembali. Meski demikian, pembukaan ini harus memenuhi sejumlah syarat.

Dalam rapat kordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkompinda) dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kamis (18/6), Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG didampingi Sekretaris Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd., mengatakan, sebelum tempat ibadah dibuka, gugus tugas akan memastikan jika tempat-tempat ibadah itu telah mematuhi protokol kesehatan. Seperti penyediaan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, peraturan wajib masker, dan jaga jarak.

Baca juga:  Sertifikat Vaksin Dijadikan Syarat Mengakses Fasilitas Umum

“Kalau syarat itu bisa dipenuhi, gugus tugas menerbitkan surat rekomendasi menyatakan, tempat ibadah itu bebas penularan COVID-19. Saat ini sudah ada beberapa tempat ibadah yang mengajukan permohonan,” ungkapnya.

Ia mengatakan ada usulan kepada gugus tugas dan dilakukan verifikasi. Jika protokol kesehatannya sudah terpenuhi, maka gugus tugas akan memberikan surat rekomendasi tempat ibadah dibuka untuk umat.

Menurut Sutjidra, Satpol PP, TNI/Polri nantinya akan akan melakukan pemantauan di tempat-tempat ibadah. Bila ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, maka surat keterangan bebas COVID-19 yang sudah dimiliki akan dicabut. Artinya, bila surat keterangan tersebut dicabut, pengurus tidak diperbolehkan sementara waktu untuk melaksanakan kegiatan ibadah.

Baca juga:  Vaksinasi Cacar Monyet untuk Orang Berisiko Tinggi

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buleleng H. Abdurrahman Said mengatakan, dari ratusan masjid yang ada di Buleleng, baru 23 yang menyatakan siap melaksanakan protokol kesehatan. “Karpet di lantai masjid harus di lepas, jadi jemaat harus membawa sejadah sendiri. Wajib pakai masker, dan yang beribadah di masjid itu harus warga di sekitar sana saja dan kami tidak membatasi jumlah jemaat yang beribadah, tapi harus jaga jarak,” katanya.

Baca juga:  Diputus Kontrak, Pekerja Kapal Pesiar Geluti Bisnis Pupuk Organik

Senada diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Buleleng Gede Made Metera. Dia mengatakan, semua pengempon pura, harus menyiapkan persyaratan protokol kesehatan, agar mendapatkan surat keterangan bebas COVID-19, sehingga pura bisa digunakan oleh umat.

Selain itu, pihaknya menginstruksikan kepada para pengempon atau desa adat untuk mengikuti aturan peserta saat melakukan ibadah di Pura. Sesuai instruksi kapasitas sebesar 20 persen dan tidak diizinkan pesertanya lebih dari 30 orang. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *