Petugas mempersiapkan tes swab untuk warga yang melakukan kontak dengan pasien positif COVID-19. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali mengeluarkan Surat Edaran No.440/8890/Yankes.Diskes/2020 tertanggal 18 Juni 2020. SE yang ditandatangani Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra itu memuat soal pelayanan pemeriksaan rapid test dan swab PCR COVID-19.

Salah satunya menyangkut ketentuan tarif yang diberlakukan. “Ketentuan tarif rapid test yang diberlakukan di masing-masing fasilitas kesehatan agar menyesuaikan dengan unit cost, dengan mengupayakan biaya tidak melebihi Rp 400 ribu,” ujar Dewa Indra.

Baca juga:  Kembali, DPRD Usulkan Rapid Test dan Swab Gratis

Sedangkan untuk biaya pemeriksaan swab PCR, lanjutnya, agar tidak melebihi Rp 1,8 juta. Rapid test dan swab PCR tanpa dipungut biaya hanya untuk kasus COVID-19 dan penugasan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali dan kabupaten/kota.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan dan keperluan sendiri (mandiri) dapat dipungut biaya. Seluruh fasilitas kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test dan swab PCR diminta agar memenuhi standar. “Selain itu, menyampaikan laporan rutin kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan ke Dinas Kesehatan Provinsi,” tandas Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali ini. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Kumulatif Korban Jiwa COVID-19 Nasional Tembus 150 Ribu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *