oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi dana veteran sudah membacakan tuntutan pada dua terdakwa. Yakni, mantan Kepala Cabang (Kacab) Kantor Pos Kerambitan, Tabanan, terdakwa Andi Wahyu Suwandito (41) dan Bagian Proses di Kantor Pos Kerambitan, terdakwa I Putu Tika Ari Utama (30).

Keduanya dituntut berbeda. Andi dituntut 5 tahun penjara, sedangkan Tika dituntut lebih tinggi. Yakni pidana penjara selama delapan tahun penjara.

Informasi yang diterima Bali Post, Jumat (19/6) jaksa Lenny Marta B dari Kejari Tabanan sudah membacakan tuntutan Selasa (17/6) di PN Denpasar. “Sudah dibacakan Selasa,” ujar ketua majelis hakim dalam perkara ini, Angeliky Andajani Day.

Baca juga:  Korupsi Tunjangan Veteran, Mantan Karyawan Kantor Pos Diadili

Untuk terdakwa Tika, selain dituntut pidana penjara selama 8 tahun, jaksa juga menuntut pidana denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp 814.776.970,8., dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan terrsebut berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang.

Baca juga:  Sudikerta Ajukan Kasasi dan Minta Dibebaskan

Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama empat tahun dan 10 bulan. Terdakwa kata jaksa, disebut bersalah secara bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.

Diuraikan dalam dakwaan sebelumnya, Andi Wahyu Suwandito dan Putu Tika Ari Utama, pada September 2018 hingga Januari 2019, bertempat di Kantor Pos Kerambitan, diduga melalukan tindakan yang merugikan keuangan negara. Ulah terdakwa, ada kerugian negara berdasarkan audit BPKP 24 September 2019 dan 23 Oktober 2019, sebesar Rp 1.169.399.217.

Baca juga:  Antisipasi Varian Omicron, Sekda Cek Kesiapan RSD Mangusada

Rincianya, potongan gaji dan kenaikan gaji veteran September 2018-Januari 2019 sebesar Rp 600.726.917. Dari jumlah itu 40% dipergunakan terdakwa Putu Tika Ari Utama dan 60% digunakan terdakwa Andi Wahyu Suwandito. Pembayaran gaji veteran yang meninggal Rp 568.872.300. Dipergunakan Putu Tika Ari Utama Rp 550.186.400 dan Andi Wahyu Suwandito Rp 18.454.400. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *