SINGARAJA, BALIPOST.com – 24 orang gelandangan dan pengemis (Gepeng) ditertibkan Kamis (18/6) malam lalu. Dari jumlah itu 3 orang diamankan saat beroperasi di Kota Singaraja dan Lovina. Sedangkan 21 orang lagi ditemukan saat berkeliaran di beberapa lokasi di Kecamatan Seririt
Puluhan gepeng itu ditangkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng melaksanakan penertiban. Sebelumnya, petugas banyak menerima pengaduan masyarakat yang terganggu dengan aksi para gepeng meminta kasihani warga.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Buleleng Putu Artawan mengatakan, gepeng yang berhasil ditangkap itu dari satu desa di Kabupaten Karangasem. Penertiban di bagi dua yaitu pukul 08.00 wita di Kecamatan Buleleng dan malam hari di Kecamatan Seririt. Pada pagi hari diamankan 3 orang gepeng mangkal di Banyuasri. 1 orang dewasa dan 2 orang anak-anak. Sedangkan di Kecamatan Seririt diamankan sebanyak 21 orang gepeng, terdiri dsri 10 orang dewasa dan 11 orang anak-anak.
Gepeng yang diamankan, merupakan wajah lama atau berulang kali ditangkap petugas. Atas pelanggaran berulang itu, kemungkinan pihaknya akan melanjutkan kasus ini dengan sidang tindak pidna ringan (Tipiring). Ini bisa diberikan mengingat mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2009 tentang ketertiban umum. Sanksinya bisa kurungan maupun denda. “Kita perlakukan lebih manusiawi dulu dan lebih kepada persuasif dulu. Memberikan pemahaman agar mereka menjadi malu. Namun, kalau mengulang lagi, kita akan lanjutkan kasusnya dengan tipiring,” katanya.
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Putu Kariaman Putra, mengatakan, sebelum memulangkan para gepeng itu diberi pemahaman agar tidak mengulangi perbuatan mengepeng di Buleleng. Ini karena aktivitas gepeng melanggar regulasi yang ada. Selain itu, Dinsos berkordinasi dengan instansi di daerah asal gepeng agar ada solusi, sehingga warganya tidak lagi menggepeng ke daerah lain.
“Secara manusiawai kita memfasilitasi secara maksimal kepada gepeng ini agar mereka tergugah tidak mengulangi perbuatanya. Kita lakukan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu antar instansi, ke desa asal maupun ke gepeng itu sendiri,” katanya. (Mudiarta/Balipost)