Pasar Pupuan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Meski di tengah pandemi COVID-19, program pemerintah pusat berupa revitalisasi pasar masih tetap berjalan. Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan, dari tiga pasar tradisional yang diajukan ke pusat, hanya Pasar Pupuan yang disetujui direvitalisasi dengan menggunakan dana pusat. Rencananya, untuk program revitalisasi tersebut dialokasikan Rp 3 miliar.

Kabid Perdagangan Disperindag Tabanan Ni Wayan Primayani belum lama ini mengatakan, dari total alokasi tersebut, pagu fisik hanya di angka Rp 2,7 miliar. Saat ini, proyek masih dalam tahap review kelengkapan 14 item persyaratan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Irjen Kementerian Perdagangan. Dipilihnya Pasar Pupuan lantaran pasar tradisional dengan jumlah pedagang mencapai 76 orang tersebut sampai saat ini memang belum memiliki bangunan permanen. “Masih tahap review setelah sebelumnya melengkapi 14 item syarat yang diajukan ke Irjen Kementerian Perdagangan,” terangnya.

Baca juga:  Revitalisasi dan Regenerasi Pengawas Sekolah

Ketika persyaratan yang diajukan tersebut telah dinyatakan sudah lengkap dan benar, maka akan diterbitkan catatan hasil review (CHR) final dari Irjen Kementerian Perdagangan. Itulah yang nantinya menjadi acuan untuk kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan untuk selanjutnya diterbitkan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA). “Setelah berhasil mendapatkan CHR final, baru menunggu DIPA, dan Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) oleh kementerian. Setelah itu ada, baru bisa lakukan lelang,” terangnya.

Baca juga:  Susila Diadili Korupsi Alkes RSU Mangusada Badung

Terkait target pelaksanaan revitalisasi, Prima hanya mengatakan kemungkinan di bulan Juli baru akan memasuki proses lelang dan dieksekusi di lapangan atau proses pengerjaan pada September 2020. “Prediksinya, pengerjaan revitalisasi pasar ini maksimal akan memakan waktu hingga 120 hari,” ucapnya. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *