Rapid Tes yang dilakukan mandiri di areal parkir pelabuhan Gilimanuk. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Penanganan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 dengan rapid test non reaktif bagi pelaku perjalanan di Gilimanuk masih tetap berlaku. Namun saat ini para pelaku perjalanan tidak lagi dilayani rapid test gratis di Gilimanuk melainkan dipenuhi secara mandiri. Pihak ASDP Pelabuhan Gilimanuk menyediakan pelayanan rapid test mandiri dari Kimia Farma dengan tarif Rp 280 ribu.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jembrana, dr I Gusti Agung Arisantha mengatakan, berdasarkan surat edaran gugus tugas Provinsi, terhitung mulai Kamis (18/6) lalu, tidak menyediakan lagi petugas kesehatan untuk melayani pemeriksaan. Sebagai gantinya, pemeriksaan akan dilakukan oleh BUMN Kimia Farma yang akan melakukan test rapid secara mandiri bagi pelaku perjalanan melalui Gilimanuk. Tempatnya disiapkan di areal parkir pelabuhan. Sedangkan untuk tarif, dibebankan sebesar Rp.280 ribu dan suket rapid test ini di Bali berlaku selama 7 hari.

Baca juga:  Penyaluran Bansos Penanganan Covid-19 Agar Dipercepat

“Kami sudah tidak layani lagi petugas di Pos Pemeriksaan Gilimanuk. Seluruh petugas kami tarik. Tinggal menyisakan dua orang saja yang terdiri dari petugas ambulan dan satu orang tenaga kesehatan. Mereka bersiaga bila ada warga Jembrana maupun warga ber-KTP provinsi Bali dinyatakan reaktif sehingga segera dibawa ke rumah sakit rujukan,” kata Arisantha.

Sedangkan bagi para awak angkutan logistik yang hendak menyeberang dan memerlukan surat keterangan kesehatan berdasarkan rapid test, gugus tugas kabupaten Jembrana sudah menyiapkan 10 puskesmas se-Jembrana untuk pelayanan rapid test.

Baca juga:  KPU "Deadline" Perekaman e-KTP di Klungkung Rampung Akhir November

“Sesuai kebijakan Bapak Bupati , para awak logistik ber-KTP Jembrana yang membawa berbagai kebutuhan logistik dari dan untuk Jembrana tetap digratiskan. Kebijakan gratis rapid test itu juga berlaku bagi pelajar maupun mahasiswa asal Jembrana. Mereka bisa menghubungi puskesmas terdekat dengan domisilinya masing-masing untuk melakukan rapid test,” terang Arisantha.

Dengan diberlakukannya wajib rapid test mandiri itu, maka pos pemeriksaan yang sebelumnya dipusatkan di TIC kawasan Patung Siwa sudah tidak lagi. Warga pelaku perjalanan yang hendak masuk Bali diarahkan melengkapi dari daerah tujuan maupun di Pelabuhan. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Pembangunan Reservoir Terbebas dari “Rescheduling”
BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Rapid test dibuat bisnis, harga yang sangat mahal buat rakyat yang lagi kesusahan. Rapid test antigen di Gilimanuk berkisar Rp 160000 ke atas sedangkan di klinik klinik seputaran Ketapang cuma Rp 80000.
    Mana Kehadiran Pemprov Bali saat rakyat dicekik oleh mafia rapid? Sebagai warga Bali yang sering bolak balik Bali Jawa sangat sedih melihat hal seperti ini.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *