DENPASAR, BALIPOST.com – Anggaran untuk rapid test dan swab PCR di Bali per harinya mencapai miliaran rupiah. Adanya anggaran itu diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster belum lama ini.
Kalkulasinya ternyata tak hanya untuk Pelabuhan Gilimanuk. Ini lantaran Pemprov Bali melalui Gugus Tugas gencar melaksanakan rapid test di pintu-pintu masuk seperti Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai.
Selain itu, rapid test juga dilakukan di beberapa wilayah akibat terjadinya transmisi lokal. “Selain itu, anggaran miliaran rupiah setiap harinya itu juga termasuk pelaksanaan Swab Test dengan metode PCR yang dilaksanakan setiap 2 (dua) hari sekali bagi pasien COVID-19 yang sedang dirawat di berbagai rumah sakit rujukan dan tempat karantina yang disiapkan Pemerintah Provinsi Bali,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya dalam siaran pers Pemprov Bali, Sabtu (20/6) malam.
Menurut Suarjaya, frekuensi rapid test di Pelabuhan Gilimanuk saja terbilang sangat tinggi. Utamanya sebelum diberlakukan kebijakan rapid test mandiri.
Paling sedikit dilakukan terhadap 1.000 orang per harinya, bahkan bisa sampai 2.000 orang khususnya untuk awak kendaraan logistik yang menuju Bali. Belum lagi, petugas secara rutin melaksanakan test di tempat atau desa yang menjadi kluster baru penyebaran COVID-19. “Ambil contoh di Desa Abuan, Bangli atau Bondalem, Buleleng, kita laksanakan rapid test massal, bahkan berlanjut Swab berbasis PCR,” jelasnya.
Suarjaya menambahkan, saat ini Dinas Kesehatan Provinsi Bali menghabiskan rapid test kit berkisar 3.000-4.000 ribu sehari, baik di pelabuhan, tracing kontak, dan keperluan surveilans lainnya. Adapun besaran biaya rapid test di faskes swasta saat ini berkisar Rp 400-500 ribu untuk sekali rapid test.
Menurut pria kelahiran Pengastulan, Buleleng ini, Pemerintah Provinsi Bali selama ini telah menanggung sepenuhnya biaya pelaksanaan rapid test yang dilakukan di pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai secara gratis bagi awak kendaraan logistik. Namun dengan adanya Surat Edaran Nomor : 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tidak akan lagi memberikan pelayanan rapid test gratis untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai yang dimulai pada hari Kamis, 18 Juni 2020 mulai pukul 08.00 WITA.
“Sudah seharusnya awak kendaraan logistik wajib membawa surat keterangan rapid test secara mandiri, semua biaya harusnya ditanggung oleh perusahaannya,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran No.440/8890/Yankes.Diskes/2020 tanggal 18 Juni 2020, untuk pemeriksaan Rapid Test dan Swab PCR pelaku perjalanan dan keperluan sendiri (mandiri) dapat dipungut biaya sesuai ketentuan tarif di masing-masing Fasilitas Kesehatan.
Ketentuan tarif rapid test yang diberlakukan di masing-masing Fasilitas Kesehatan agar menyesuaikan dengan unit cost dengan mengupayakan biaya tidak melebihi Rp 400.000 sedangkan untuk biaya pemeriksaan Swab PCR agar disesuaikan dengan unit cost dan diupayakan tidak melebihi Rp 1.800.000.
Suarjaya merinci rata-rata biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk melaksanakan rapid test dan swab per harinya. Dikatakannya, antara lain terdiri dari rapid test di Pelabuhan Gilimanuk Rp 200-250 juta, di Pelabuhan Padangbai Rp 50an juta, rapid test & swab pasien di karantina/rumah sakit dan tempat lainnya mencapai 1 miliar sehari.
Secara hitung-hitungan matematisnya memang menghabiskan anggaran berkisar Rp 1,3 miliar per harinya. Itu belum dihitung biaya operasional SDM yg harus bekerja sampai 24 jam setiap harinya. (Rindra Devita/balipost)