TABANAN, BALIPOST.com – New normal bukan berarti bebas di masa pandemi corona (COVID-19) saat ini. Justru kewaspadaan harus ditingkatkan, karena dikhawatirkan penyebaran lebih tinggi lantaran lalu lintas orang semakin tinggi.
Hal ini yang diantisipasi oleh Satgas Gotong-Royong desa Adat Karadan, Desa Penebel yang justru memperketat pengawasan pintu masuk mencegah penyebaran COVID-19. Warga juga diminta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Seperti disampaikan Wakil Ketua Satgas Gotong-Royong Pencegahan COVID-19, Drs I Gede Nyoman Sujana, Minggu (21/6). Meski ada sejumlah desa yang sudah mulai meniadakan pos screening di pintu masuk desa, namun untuk di Desa Karadan sampai saat ini masih terus diaktifkan.
Ini mendukung program Gubernur Bali dalam upaya pencegahan COVID-19 secara cepat, tepat, dan menyeluruh. “Meski mulai ada pemberlakuan new normal, kami tetap melakukan himbauan Gubernur Bali serta Majelis Desa Adat Provinsi Bali, untuk pencegahan COVID-19 diterapkan secara sekala niskala, dan ini sudah kami lakukan di Desa Adat Karadan,” terangnya.
Bahkan mulai diberlakukannya new normal, pengawasan oleh Satgas GR Desa Adat Karadan lebih diperketat. Salah satunya hanya memberikan satu akses pintu masuk/keluar desa guna memudahkan pengawasan, di samping pula anggota Satgas yang bertugas di posko tetap memberikan pemahaman kepada para pelaku perjalanan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, dan harus jujur meceritakan riwayat perjalanan kepada petugas.
Bahkan Satgas tidak segan memberikan teguran secara persuasif jika ada warga kedapatan tidak menggunakan masker. “Kami melihat perkembangan angka kasus transmisi lokal masih sangat tinggi. Jadi di situasi new normal pengawasan tidak longgar, justru lebih diperketat dan kami juga menggandeng para yowana,” ucapnya.
Untuk keterlibatan yowana, lanjut dikatakan Sujana, salah satunya penyemprotan disinfektan ke rumah-rumah warga dan fasilitas lainnya rutin satu minggu sekali. Selain itu upaya pencegahan lainnya, yakni untuk sementara menghentikan keluar masuknya pedagang keliling atau pemulung masuk ke desa.
Juga mewajibkan warung maupun toko yang ada di wilayah desa menyediakan sarana cuci tangan ataupun hand sanitizer, dan tidak melakukan kerumunan. “Dengan terus dilakukan sosialisasi dan edukasi, diharapkan nantinya krama desa setempat akan menjadi satgas bagi diri mereka masing-masing ataupun di lingkungan keluarga tanpa harus selalu diingatkan, mereka dengan sendirinya akan terbiasa melakukan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19,” terangnya. (Puspawati/balipost)