NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah pengunjung warung dan tempat tongkrongan anak muda, Sabtu (21/6) malam dibubarkan oleh petugas gabungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jembrana. Petugas gabungan dari Polres Jembrana, Kodim 1617/Jembrana, Satpol PP dan Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Jembrana ini juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha untuk menaati protokol kesehatan.
Dari patroli yang dipimpin Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol I Wayan Sinaryasa ke sejumlah tempat nongkrong itu, ternyata banyak pengunjung yang tidak mengenakan masker dan menjaga jarak. Sehingga petugas meminta agar pengunjung untuk pulang.
Hal tersebut dilakukan juga untuk menindaklanjuti surat edaran bupati jembrana mengenai panduan tatanan new normal di tempat usaha makanan dan minuman pada masa pandemi COVID-19. Selain itu petugas juga memberikan imbauan kepada tempat usaha untuk mengindahkan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan dan pengukur suhu tubuh.
Di samping itu juga diharapkan agar tempat usaha itu tidak melanggar jam buka sesuai SE dari Bupati Jembrana yang mengijinkan tempat usaha buka maksimal sampai pukul 22.30 WITA selama masa pandemi ini. “Di beberapa tempat ada beberapa pengunjung yang tidak mengenakan masker. Kita ingatkan mereka dan agar menerapkan physiical distancing,” terang mantan Kapolsek Mendoyo tersebut.
Para pengunjung yang tidak mengenakan masker ini mengaku lupa membawa dari rumah. Meskipun sejatinya mereka sudah berencana untuk datang ke tempat keramaian.
Menurut Kompol Sinaryasa, upaya patroli terkait protokol COVID-19 ini rutin dilakukan beberapa kali. Ada beberapa tempat usaha makanan dan minuman yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. (Surya Dharma/balipost)