Pelaku pencurian I Nyoman Adnyana alias Boneng (21) asal Banjar Kiduling Kreteg, Desa Besakih, Rendang, Karangasem saat menjalani pemeriksaan di Polsek Rendang. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemuda I Nyoman Adnyana alias Boneng (21) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Penyebabnya, pemuda asal Banjar Kiduling Kreteg, Desa Besakih, Rendang, Karangasem ini nekat melakukan aksi pencurian handphone (HP) pemedek yang tangkil dan mekemit di kawasan Pura Agung Besakih, Sabtu (20/6).

Kapolsek Rendang Kompol I Made Sudartawan SH didampingi Kanit Reskrim Iptu I Made Sudihartama, Minggu (21/6)mengungkapkan, penangkapan Boneng berawal dari laporan I Gusti Ngurah Kade Yudiana (52). Pria asal Banjar Tengah, Kelurahan Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, mengaku kehilangan HP merk Vivo saat mekemit di Pura Pedarmaan Kaba-Kaba kawasan Pura Besakih. Menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menerjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan ke sejumlah toko HP yang berada di kawasan Rendang dan wilayah perbatasan Bangli.

Baca juga:  Telkomsel Garap eSport, Ubah Image Negatifnya Main Game Online

Penyelidikan yang dilakukan petugas akhirnya mendapatkan hasil. Informasi dari pemilik toko HP SS bernama I Komang Setiawan di wilayah Desa Suter, Kintamani, Bangli, bahwa dirinya dapat membeli Hp Vivo V11 pada Senin (13/6 ) dari seseorang yang berasal dari Besakih. Namun HP yang dimaksud sudah terjual melalui market place dan dibeli seseorang dari Tampak Siring, Gianyar.

Berbekal ciri-ciri fisik orang yang menjual HP tesebut, petugas lantas mendatangi pelaku di rumahnya di Banjar Kiduling Kreteg, Desa Besakih. Saat di introgasi petugas, Boneng tak bisa mengelak. Bahkan dia mengakui sudah dua kali mencuri HP milik pemedek yang sedang mekemit di kawasan Pura Besakih.

Baca juga:  Curi Dompet WNA, Pria Asal NTT Dibekuk

“Dari penyelidikan kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah HP merk OPPO warna silver, uang sisa hasil penjualan HP korban sebesar Rp 600.000, dan satu buah carger merk OPPO. Tapi, untuk HP milik korban Ketut Susila belum terjual dan sudah berhasil kita amankan.

Sementara HP milik korban Gusti Kade Yudiana sudah terjual, tapi sisa uangnya sebesar Rp 600.000 ribu. Kini pelaku sudah kita amankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Sudartawan. (Eka Prananda/Balipost)

Baca juga:  Jelang HUT Kemerdekaan RI, Duplikat Bendera Merah Putih Di-“Pasupati” di Besakih
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *