BANDUNG, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Bandung belum mengizinkan tempat hiburan malam (THM), seperti diskotek dan karaoke untuk kembali beroperasi. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna.
Ia mengatakan saat ini Kota Bandung masih berada pada zona kuning. Yang artinya daerah dengan kasus penularan COVID-19 secara lokal.
Kesepakatan soal masih ditutupnya THM setelah melakukan pertemuan dengan perhimpunan pengusaha hiburan tentang kondisi pandemi COVID-19 di Kota Bandung. Ema mengatakan para pengusaha tempat hiburan harus kompak dan terus mengajak masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Ia mengungkapkan, THM diperbolehkan beroperasi jika status berubah dari kuning menjadi zona biru. Selain itu, penerapan protokol kesehatan dan physical distancing harus diterapkan mengingat tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, dan spa masih terbilang sulit jika harus menerapkan physical distancing. (Yuwana Kurniawan/Bandung TV)