MANGUPURA, BALIPOST.com – Menyikapi ada pasien COVID-19 meninggal dunia di wilayah Desa Jagapati, aparat Desa Angantaka, Abiansemal memperketat pengawasan mobilitas penduduk. Pasalnya kedua desa ini berdampingan.
Oleh karena itu selain mengimbau warganya mematuhi protokol kesehatan, 25 pemilik kos dikumpulkan di Kantor Desa Angantaka, Minggu (22/6). Kapolsek Abiansemal Kompol I Made Suparta, Senin (22/6) menyampaikan, pemilik kos diberi arahan terkait penerapan protokol kesehatan.
Selain itu mereka diharapkan agar ikut mengawasi penghuni kos. “Jangan sampai (penghuni kos) membawa masalah terhadap kamtibmas dan penularan COVID-19,” ujarnya.
Sementara Bhabinkamtibmas Desa Angantaka Aiptu I Made Suana mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan di ruang Rapat Kantor Desa Angantaka. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka persiapan menghadapi kehidupan era baru di wilayah Desa Angantaka yang merupakan wilayah binaannya. “Ini salah satu cara yang efektif dalam menyamakan persepsi untuk memutus meluasnya penyebaran COVID -19,” kata Made Suana.
Ia mengimbau saat menerima penghuni kos agar tetap memperhatikan faktor keamanan. Selain itu mengikuti anjuran pemerintah yakni menunjukan surat keterangan hasil rapid test nonreaktif (sehat). (Kerta Negara/balipost)