MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim jaksa dari Kejari Badung untuk pertama kalinya membidik dugaan penyimpangan pada lembaga keuangan yang sumber dananya dari pemerintah. Kejari yang dipimpin Hari Wibowo ini membidik dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Abiansemal, Badung.
Kajari Badung Hari Wibowo didampingi Kasi Intel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Senin (22/6), menjelaskan, Kejari Badung sejak 15 Juni 2020 telah melakukan penyidikan terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Kekeran. Kasus tersebut bermula dari laporan pertanggungjawaban LPD periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017. Di sana ditemukan adanya kekurangan kas yang bersumber dari tabungan, deposito dan kredit.
“Hasil penghitungan awal yang dilakukan oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik ditemukan adanya kerugian sekitar Rp 5.270.486.402,” ucap Kajari Badung.
Untuk memperdalam kasus itu, sambung Bamax, penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi, yang berjumlah sekitar 40 orang. Mereka dari ada dari nasabah LPD, prajuru desa adat maupun pengurus LPD. Pihaknya mengaku akan terus melakukan pemeriksaan saksi dan ahli guna mengumpulkan alat bukti.
Ditanya apakah sudah ada calon tersangka, atau bahkan sudah ada tersangka dalam kasus ini, Kajari melalui Bamax mengatakan penghitungan kerugian dari auditor dari Kantor Akuntan Publik sudah ditemukan adanya kerugian sekitar Rp 5 miliar. Namun, penyidik akan menetapkan tersangka setelah adanya audit penghitungan nilai kerugian keuangan negara secara riil dari ahli BPKP. (Miasa/Balipost)