MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung mendorong desa adat di wilayahnya segera membuat aturan adat (perarem) tentang pencegahan COVID-19. Hal ini mengingat hingga kini belum semua desa adat di Gumi Keris memiliki aturan khusus terkait penanganan dampak virus Corona.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Badung I Gde Eka Sudarwitha, saat dikonfirmasi, Senin (22/6), tak menampik jika belum seluruh desa adat di Badung memiliki perarem penanganan COVID-19.
“Sebenarnya ini merupakan program dari provinsi agar desa adat membuat perarem penanganan COVID-19, namun kami di daerah mendorong kebijakan itu. Kami sudah meminta kepada desa adat segera mewujudkan perarem ini,” katanya.
Menurutnya, desa adat dalam menangkal penyebaran COVID-19 memiliki peran strategis. Karena itu, diharapkan desa adat mengimplementasikan program ini dalam penyusunan pararem yang mengatur protokol kesehatan COVID-19 untuk masyarakat yang ada di wewidangan desa adat.
“Arahan dari Majelis Desa Adat provinsi agar mendorong perarem segera dibuat. Memang, dari 122 desa adat belum semuanya memiliki perarem ini. Harusnya 19 Juni lalu sudah tuntas. Mungkin banyak yang sudah, tapi belum sempat dilaporkan atau didaftarkan ke Majelis Desa Adat kabupaten,” jelasnya. (Parwata/balipost)