TABANAN, BALIPOST.com – Pandemi Covid-19 tentu saja berdampak pada seluruh sektor perekonomian, bahkan juga berimbas pada pendapatan asli daerah (PAD). Namun demikian kalangan Dewan khususnya komisi III DPRD Tabanan melihat masih ada beberapa celah yang bisa di garap. Salah satunya retribusi pasar.
Ketua Komisi III DPRD Tabanan AA Dharma Putra ketika dikonfirmasi mengakui, untuk bisa meningkatkan pendapatan, ada sejumlah celah yang masih bisa di garap. Salah satunya retribusi pasar. Menurutnya, selama ini target retribusi pasar belum dioptimalkan. Padahal hal tersebut masih bisa ditingkatkan. Dirinya memaklumi kondisi Pandemi Covid-19 jam operasional pasar terbatas. Namun demikian celah tersebut masih bisa dicari. “Saya kira, masih bisa ditingkatkan. Selama ini targetnya sebegitu- begitu saja,” katanya.
Sementara adanya pandemi Covid-19 ini, target penerimaan retribusi pasar di Tabanan diturunkan. Dalam APBD induk 2020, Pemkab Tabanan memasang target besaran retribusi pasar Rp 6 miliar. Namun kini dengan adanya pembatasan jam buka pasar dan baru diperpanjang, target retribusi di revisi dan dikurangi menjadi Rp 3,8 Miliar saja. Karena selama pembatasan jam buka pasar, Disperindag tidak memungut retribusi.
Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) kabupaten Tabanan Ni Wayan Primayani mengakui, selama pembatasan jam buka pasar, pihaknya tidak memungut retribusi pasar sama sekali. Dimana dengan pembatasan jam buka, pedagang tidak banyak dapat berjualan dan berpengaruh pada pendapatan maupun keuntungan. Dengan demikian, pihaknya tidak memungut retribusi selama pembatasan tersebut. “ Setelah Bupati menetapkan jam buka pasar diperpanjang, maka baru kami memungut retribusi pasar lagi,” ungkap,”Primayani.
Sementara untuk target, dimana untuk retribusi pasar sebesar Rp 6 Miliar diakuinya sulit dicapai. Apalagi target ini naik cukup tajam dari tahun 2019 yang hanya Rp 4,6 Milyar. Berdasarkan situasi yang berkembang dan asumsi yang ada, maka target pendapatan dari retribusi pasar untuk tahun anggaran 2020 direvisi. “Saat ini surat keputusan resmi terkait revisi target retribusi ini belum turun, namun kisaran target kemungkinan di Rp 3,8 Milyar,” kata Primayani. (Puspawati/Balipost)