JAKARTA, BALIPOST.com – Kawasan pariwisata konservasi akan dibuka secara bertahap pada masa pandemi COVID-19. Rencana pembukaan kembali kawasan wisata konservasi tersebut, tetap harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

Hal itu bahkan menjadi syarat mutlak yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382 tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. “Telah tercatat 29 Taman Nasional dan Taman Wisata Alam yang secara bertahap sudah dapat dibuka dari proyeksi waktu saat ini sampai kira-kira pertengahan Juli,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya, dalam siaran pers BNPB, Senin (22/6).

Menurut Siti Nurbaya, penentuan 29 lokasi tersebut berdasarkan hasil kerja lapangan KLHK bersama pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Kerja Kementerian, dengan memperhatikan kondisi tingkat kerawanan COVID-19. Adapun sebanyak 29 kawasan pariwisata konservasi tersebut berada di beberapa wilayah provinsi seperti, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan dan Bali.

“Yang paling penting dari persiapan (pembukaan kawasan wisata konservasi) ini adalah langkah-langkah protokoler COVID-19. Dan itu mutlak dilakukan,” tegasnya.

Baca juga:  Agar Tak Ditinggal Milenial, Wujudkan Koperasi Melek Teknologi dan Inovatif

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, pembukaan kawasan wisata didasari dengan pertimbangan keinginan masyarakat, yang diiringi dengan persiapan-persiapan secara terukur dan terus menerus oleh pemerintah pusat bersama-sama pemerintah daerah.

Salah satu syarat kawasan pariwisata alam yang diijinkan untuk dibuka adalah berada di Kabupaten/Kota dalam zona hijau dan/atau zona kuning. Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan.

Adapun beberapa kawasan pariwisata alam tersebut terdiri dari kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya dan Suaka Margasatwa.

Kemudian geopark, pariwisata alam non-kawasan konservasi antara lain kebun raya, kebun binatang, Taman Safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat. “Kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” jelas Doni.

Doni Monardo, yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan, keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 Kabupaten/Kota pada zona hijau dan zona kuning, kemudian diserahkan kepada Bupati dan Walikota.

Baca juga:  Di Tengah Pandemi COVID-19 Pedagang Pasar "Sentro" Disoroti, Buka Dini Hari Langgar Prokes

Pengambilan keputusan harus melalui proses musyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah yang melibatkan pengelola kawasan pariwisata alam, Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, tokoh pers, penggiat konservasi, dan dunia usaha khususnya pelaku industri pariwisata serta DPRD melalui pendekatan kolaborasi Pentahelix berbasis komunitas.

“Saya juga mengingatkan agar para Bupati/Walikota selalu melakukan konsultasi dengan Gubernur dan mengacu kepada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat terkait kebijakan menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19,” imbuhnya.

Selain itu, pelaksanaan keputusan tersebut juga wajib melalui tahapan pra-kondisi yakni edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi kawasan pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di masing-masing daerah.

Lebih lanjut, bagi pihak pengelola kawasan pariwisata alam harus menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga ke tingkat operasional di tiap kawasan, serta melakukan monitoring dan evaluasi selama fase pra-kondisi dan fase implementasi.

Dalam hal ini, Doni juga meminta agar pemerintah daerah dapat memberikan rekomendasi kepada pengelola yang telah memenuhi protokol kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382 tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca juga:  Klaster Keluarga dan Perjalanan Daerah Perlu Diwaspadai

Apabila dalam perkembangannya ditemukan kasus COVID-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat.

Menteri Parekraf RI, Wishnutama Kusubandio mengatakan, rasa aman, sehat dan nyaman merupakan tiga aspek yang menjadi tolak ukur kepercayaan para wisatawan, baik domestik maupun mancanegara terhadap sebuah destinasi wisata di tengah pandemi. Oleh sebab itu, semua pemangku kepentingan di daerah, pelaku usaha wisata maupun komunitas pariwisata diminta menerapkan protokol kesehatan menjadi kebiasaan baru, sebagai prasyarat dalam menyongsong dibukanya kembali sektor pariwisata di Indonesia.

“Jangan sampai dalam pelaksanaanya nanti, malah terjadi peningkatan kasus baru. Karena memperbaiki protokol bisa sehari dua hari saja. Tetapi mengembalikan rasa percaya itu butuh waktu yang cukup lama,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *