SURABAYA, BALIPOST.com – Belasan pengendara motor yang melanggar Perwali tentang Tatanan New Normal karena tidak memakai masker ditindak Satpol PP. Mereka terciduk di check point Gunung Anyar Rungkut Surabaya.

Selain menyita kartu identitas (KTP) untuk masa waktu 14 hari, petugas juga memberikan penindakan disiplin berupa push-up. Ini berlaku bagi pengendara yang tidak memakai masker dan membawa KTP.

Danyon Penertiban Umum Satpol PP Surabaya, Wahyu Prastya Yanotama, mengatakan penindakan disiplin berupa push-up ini diberikan kepada pengendara motor yang bandel tidak memakai masker dan tidak membawa kartu identitas saat mereka terjaring operasi masker. Ia mengungkapkan selain menindak dengan cara push-up, petugas dibantu petugas Linmas, TNI, dan Dishub juga menyita KTP milik pengendara yang tidak memakai masker.

Baca juga:  Surabaya Raya Hentikan PSBB, Kasus Positif COVID-19 Alami Lonjakan

Dalam operasi yang digelar sejak pagi hingga sore, petugas berhasil menyita sebanyak 16 KTP. Penyitaan KTP oleh petugas ini dilakukan sesuai pasal 64 dalam Perwali tentang Tatanan New Normal.

KTP yang disita petugas ini bisa diambil kembali oleh pelanggar di kantor Satpol PP Kota Surabaya setelah batas waktu pelanggaran 14 hari. Operasi masker ini akan terus dilakukan petugas di seluruh check-point pintu masuk dan perbatasan menuju Kota Surabaya. (Irwanda Ikadisa/Surabaya TV)

Baca juga:  Edukasi Keunggulan Bahan Organik, Sanur Goes Organic Digelar Tiap Sabtu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *