DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam upaya menekan penyebaran transmisi lokal COVID-19 di Bali, khususnya di Kota Denpasar, Polresta Denpasar bersama Kodim 1611/Badung akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan tetap mengedepankan Perwali tentang Pembatasan Kegiatan Masyarajat (PKM).
Namun, apabila masyarakat masih bengkung maka akan diberikan sanksi pidana. Terkait hal ini, praktisi hukum, Dr. Ida Bagus Radendra Suastama, SH.,MH., menjelaskan, penegakan disiplin adalah hal positif demi efektivitas aturan.
Namun jika terkait penerapan sanksi pidana, maka perlu berdasarkan asas legalitas dalam hukum pidana yakni tiada yang dapat dipidana kecuali telah ada aturan pidananya lebih dahulu. Oleh karena itu, jenis pelanggaran yang bisa diberikan sanksi pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 harus dilihat dulu rujukan undang-undang yang memuat ketentuan pidana tersebut.
“Sanksi pidana harus berdasarkan undang-undang. Tidak semua jenis aturan boleh memberi sanksi pidana. Yang dipakai misalnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tegas Radendra, Selasa (23/6).
Dikatakannya, tujuan penegakan hukum tentu selain mewujudkan ketertiban juga keadilan. Perlu dipastikan aturan mana yang sah digunakan untuk pengenaan sanksi pidana tersebut, sehingga, bukan hanya efektif tetapi juga adil, memenuhi asas legalitas, dan kepastian hukum.
Oleh karena itu, agar kebijakan yang diputuskan efektif dan sesuai asas legalitas dalam hukum pidana, maka harus dikaji secara akademis. “Intinya, support kepolisian dan pihak-pihak terkait, karena memang masih banyak masyarakat bengkung, padahal gelombang kedua dan seterusnya lebih bahaya, apalagi belum ada vaksinnya,”ujar pria yang juga berprofesi advokat ini. (Winatha/balipost)