Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan bersalah terlibat jaringan pengedar narkoba Medan-Bali, Putri Sinta Liliana (28) dan Ikaria Rahmadhani (22), pada Selasa (23/6), divonis masing-masing selama 17 tahun penjara, denda Rp 2 miliar, subsider satu tahun penjara.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Kony Hartanto. Atas vonis itu, baik terdakwa maupun jaksa masih menyikapi dengan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Eddy Arta Wijaya dalam sidang via teleconference menuntut terdakwa masing-masing dengan pidana selama 20 tahun. Hakim menyebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum, menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga:  Drop, Bayi Tanpa Tempurung Kepala Dirujuk ke Sanglah

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI no. 35 tentang Narkotika.

Memang, hukuman tersebut sudah termasuk pantas. Bahkan terdakwa masih bisa bernapas lega karena terhindar dari hukuman mati. Jaksa mengajukan barang bukti dalam kasus ini berupa sabu-sabu seberat hampir 2 kg, 800 butir ineks dan 7 paket serbuk putih (ketamin).

Terdakwa ditangkap petugas BNNP Bali di Jalan Polonia, Tuban. Saat ditangkap, di dalam kardus yang dibawanya ditemukan makanan ringan.

Baca juga:  Kasus Narkoba, Pria Ini Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Setelah dibongkar semua isi kardus tersebut, ditemukan kristal bening diduga narkotik jenis sabu. Sabu yang telah dipecah kecil-kecil itu dibungkus plastik bening, dan ditempel rapat menggunakan lem.

Petugas mengembangkan penyelidikan ke tempat tinggal terdakwa Putri di Jalan Tukad Musi, Renon, Denpasar. Di sana, petugas berhasil menyita 8 paket sabu dengan berat keseluruhan 978,78 gram netto, 693 butir ineks dan 7 paket serbuk putih (ketamin) seberat 4,79 gram.

Baca juga:  Empat Terdakwa 19 Ribu Butir Ekstasi Kompak Divonis 20 Tahun Penjara

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa Ikaria berupa 1 paket besar dan 8 paket klip sabu dengam total berat 1.057,47 gram brutto dan 92 butir ineks. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *