Wakapolsek Sukawati AKP Gusti Nyoman Suweca didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu A.A. Gede Alit Sudarma saat menunjukkan para pelaku pencurian beserta barang bukti. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukawati menangkap 4 pria yang merupakan pelaku pencurian. Mereka merupakan pelaku dalam 3 kasus pencurian berbeda di seputaran Kecamatan Sukawati.

Mereka mengaku nekat mencuri, karena terbelit masalah ekonomi di tengah pandemi COVID-19. Hal ini diungkapkan Wakapolsek Sukawati AKP Gusti Nyoman Suweca didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu A.A. Gede Alit Sudarma, Selasa (23/6).

AKP Suweca mengatakan, awalnya polisi menerima laporan sejumlah aksi pencurian di wilkum Polsek Sukawati. Unit Reskrim Polsek Sukawati yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus 4 pelaku, lengkap dengan barang bukti.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu Agung Gede Alit Sudarma mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan dalam waktu sepekan. Dua pelaku yakni Usman (48) dan Suandi (44) diringkus di Jember pada 19 Juni lalu. “Pelaku Usman ini menjadi otak sekaligus eksekutor pencurian. Adiknya, Suandi hanya membantu namun ikut menikmati hasil curian itu,” ujar perwira yang baru dua pekan menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Sukawati ini.

Baca juga:  Mantan TKW Konsumi Narkoba

Usman melakukan aksi pencurian pada salah satu toko modern di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati pada 7 Juni lalu. Pria asal Lumajang, Jawa Timur ini membobol toko modern itu hanya dengan berbekal linggis. “Dengan linggis saja Usman mencongkel pintu di lokasi kejadian dan merusak gembok pada brankas, kemudian mengambil sejumlah barang berharga serta uang tunai,” katanya.

Usai aksinya, pelaku Usman dijemput oleh Suandi menggunakan sepeda motor. Suandi lantas diberikan uang hasil curian di lokasi tersebut sebesar Rp 1,5 juta.

Baca juga:  Pemulung Dihadiahi Timah Panas

Sementara Usman memperoleh hasil curian berupa 8 HP, 1 laptop dan sejumlah barang berharga lainnya. Saat proses penangkapan di Jember, dua pelaku ini sempat kabur ke areal sawah.

Lima anggota Reskrim Polsek Sukawati yang melakukan pengejaran berhasil meringkus kedua pelaku.

Tidak hanya itu polisi juga menangkap pelaku Abdul Antoni yang melakukan aksi pencurian di dekat toko modern di Desa Ketewel. Bahkan aksi pencurian terjadi sebanyak tiga kali di lokasi tersebut.

Awalnya pelaku berusia 27 tahun asal Probolinggo ini mencuri tas gendong milik Heri Efendi di lokasi tersebut pada 13 Juni. Keesokan harinya pelaku ini menghubungi ponsel korban.

Pelaku ini meminta tebusan, apabila ingin barang kembali harus menyiapkan uang Rp 500 ribu. Kejadian ini lantas dilaporkan ke polisi.

Baca juga:  Sukawati Zona Merah Narkotika, Tujuh Tersangka Ditangkap Edarkan Sabu

Polisi yang telah mengetahui ciri-ciri pelaku lantas melakukan penelusuran. Pelaku lantas ditemukan di Jalan By-pass I.B. Mantra, Desa Ketewel.

Pelaku berupaya melarikan diri dengan mengendarai motor melawan arus. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi, sampai akhirnya pelaku yang seorang residivis ini berhasil ditangkap polisi

Polisi juga mengamankan residivis, I Komang Budiantara yang telah melakukan pencurian tas berisi uang jutaan rupiah di Pantai Purnama, Kecamatan Sukawati pada 31 Maret.

Polisi yang melakukan penyelidikan mengarah ke pelaku asal Desa Batubulan Kangin ini. Polisi yang tidak mau kehilangan mangsa langsung melakukan penangkapan pada 15 Juni. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *