DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan BNNP Bali bersama Bea Cukai mengungkap sindikat narkoba lintas provinsi. Pelakunya lima orang berstatus mahasiswa di Singaraja, yaitu Dewa Made Karisma alias Ama (21), Gede Andika Pramana alias Dika (20), Komang Yudi Krisna Putra alias Yudi (22), I Made Raditya Prasada alias Radit (20) dan Dani Ilham alias Dani (21).

Mereka ditangkap di wilayah Singaraja, Senin (15/6). Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa, S.H., Selasa (23/6) menyampaikan, terungkapnya kasus ini berkat kerja sama dengan Tim Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT serta Bea Cukai Denpasar. “Modusnya transaksi lewat media sosial. Barang bukti yang disita 150,39 gram ganja,” tegasnya.

Awalnya petugas Bea Cukai mendapat informasi ada pengiriman paket ganja dari Padang, Sumatera Barat. Selanjutnya petugas Bea Cukai bekerja sama dengan BNNP Bali melakukan penyelidikan. Ternyata tujuan paket ganja tersebut ke tempat tinggal tersangka Ama, Jalan Penimbangan, Buleleng.

Baca juga:  Sindikat Pengedar Belasan Kilo Ganja Dikendalikan Napi

Pada Senin (15/6) pukul 09.40 WITA, dilakukan penggerebekan di tempat tinggal tersangka Ama. Ama pun ditangkap tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, dia mengaku ganja tersebut miliknya dan teman-temannya, yaitu Dika, Yudi, Radit dan Dani. Petugas langsung mengembangkan kasus ini dan menangkap Dika di rumahnya, Jalan Sudirman, Buleleng, bersama Yudi, Radit dan Dani. “Saat ditangkap keempat tersangka ini sedang mengisap ganja,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan tersangka Yudi mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya. Petugas langsung melakukan penggeledahan di kamar Yudi dan ditemukan barang bukti narkotika.

Terkait kasus ini, disita barang bukti diantaranya satu paket ganja seberat 150,39 gram, satu kotak plastik berisi ganja seberat 29,33 gram brutto, satu potongan kertas berisi hasish seberat 4,3 gram netto, satu plastik berisi batang ganja seberat 11,04 gram netto, satu plastik ganja seberat 8,22 gram brutto dan satu plastik isi ganja seberat 6,29 gram brutto. “Jaringan DW (Dewa) sudah tiga kali pesan ganja ke Palembang dan satu kali ke Padang. Pengiriman dari Padang inilah dilakukan penangkapan. Para pelaku ini mengaku pakai ganja sejak SMA dan hasil tes urinenya positif konsumsi ganja. Mereka jual ganja di wilayah Singaraja. Para pelaku ini beda kampus,” kata mantan Direktur Binmas Polda Bali ini.

Baca juga:  Lampaui Capaian Pusat, Pemkab Jembrana Raih Penghargaan BPS

Selain itu, BNNK Badung mengungkap jaringan Ungasan, Kuta Selatan. Pelakunya, Putu Anggri Eka Astawa (29) bersama temannya, Wira Sujana, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu (SS) seberat 0,42 gram. Mereka dibekuk di Jalan Bali Cliff dan Jalan Goa Gong, Kuta Selatan.

Sementara Tim Berantas BNNP Bali mengungkap jaringan Mengwi, yaitu Putu Trijana alias Rundu (46) dan Agung Galung Avilora alias Galung (41).Tersangka Rundu merupakan residivis dan dibekuk di kamar kos lantai 2, Jalan Bukit Tinggi, Mengwitani. Selanjutnya petugas menggeledah rumah bandar narkoba di Banjar Sila Dharma Mengwitani.

Baca juga:  Diduga Sebabkan Kerugian Miliaran Rupiah, Oknum Bendahara LPD Langgahan Ditahan

Dari pelaku disita barang bukti 34 paket SS seberat 7,92 gram. Sementara dari tersangka Galung yang ditangkap di Jalan Bukit Tinggi, Mengwitani, disita barang bukti satu paket SS seberat 1,34 gram brutto.

Sedangkan BNNK Gianyar mengungkap jaringan narkoba Gianyar. Pelaku yang dibekuk, I Ketut Rusna alias Nane (39) di Jalan Raya Siyut, Gianyar. Terkait kasus ini petugas menyita barang bukti satu paket SS seberat 0,33 gram brutto. “Pelaku mengaku dapat narkotika dari lapas, tapi perlu kami dalami pengakuan tersebut,” tegas Brigjen Suastawa. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *