DENPASAR, BALIPOST.com – Gede Andrian, pria kelahiran 1981 yang kesehariannya bekerja sebagai dagang lalapan, Selasa (23/6) dituntut pidana penjara selama 12 tahun penjara. JPU Ni Wayan Erawati Susina, dalam sidang via telekonference menyatakan bahwa lelaki beralamat di Jalan Gunung Batur, Denpasar, itu bersalah melanggar ketentuan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009, dalam dakwaan alternatif kesatu.
Selain menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara, jaksa dari Kejari Denpasar itu juga menuntut supaya terdakwa didenda Rp 1 miliar, subsider empat bulan penjara. Terdakwa disebut tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram.
Dalam perkara ini, terdakwa diajukan dengan kasus barang bukti sabu seberat 11,83 gram. Rinciannya 6,73 gram kode A, dan juga kristal bening kode B berupa sabu seberat 5,10 gram.
Kata jaksa, terdakwa ditangkap 1 April 2020 di Warung Lalapan Edan, Banjar Mertasari, Sidakarya, Denpasar Selatan. Saat digeledah, di tas pinggangnya ada pembungkus rokok yang berisi plastik klip diduga sabu-sabu tadi. Kini, nasib terdakwa tinggal menunggu vonis hakim. (Miasa/balipost)