MANGUPURA, BALIPOST.com – Kegiatan Yoga Massal di Gianyar yang mengundang kerumunan orang akhirnya berbuntut panjang. Setelah dipanggil Bupati Gianyar, kini giliran pihak Imigrasi mengambil langkah untuk memulangkan, Barakeh Wissam, warga negara Suriah ke negaranya.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Maniuruk, WN Suriah ini merupakan pemegang Izin Tinggal ITAS Investor dengan nomor register 2C12EB0367-T yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berlaku dari 12 Desember 2019 sampai dengan 11 November 2021. “WN Suriah ini menjabat sebagai Direktur dari House of Om (PT. Aum House Bali),” katanya saat memberikan keterangan pers di rumah detensi Imigrasi Denpasar, Rabu (24/6).
Lebih lanjut dikatakan Jamaruli, Barakeh saat ini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan karena yang bersangkutan sudah membuat kerumunan masa dengan mendatangkan jumlah peserta diperkirakan lebih dari 60 orang. Pihaknya mengaku, dengan aktivitas yang dilakukan tentu menimbulkan keresahan warga ditengah larangan-larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada masa pandemi COVID-19.
Sesuai hasil pemeriksaan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, diperoleh keterangan bahwa kegiatan tersebut tidak mendapat persetujuan resmi dari Desa Adat setempat atau hanya pemberitahuan secara lisan. Selain itu, pelaksanaan kegiatan tersebut diduga menyalahi aturan protokol kesehatan COVID-19 karena tidak adanya Social Distancing, tidak menggunakan masker, dan pembatasan jumlah peserta yang hadir sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Pelaksanaan kegiatan tersebut yang dilaksanakan di tengah masa pandemi COVID-19 tentu dapat membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Bahkan penanggung jawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara tersebut setelah mengetahui bahwa jumlah peserta yang hadir melebihi dari apa yang telah ditentukan oleh pemerintah,” bebernya
Berdasarkan dari hasil pengambilan keterangan, orang asing atas nama Barakeh Wissam tidak mematuhi Permenkes Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan Dan Penanganan COVID-19 Di Bali yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.
Terkait hal itu, yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011. Yakni Tentang Keimigrasian yang berbunyi Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Yang bersangkutan saat ini menunggu untuk di deportasi. Sambil menunggu jadwal penerbangan ke negaranya,” terangnya. Untuk diketahui, pada tanggal 18 Juni 2020, pukul 17.00 sampa 19.00 WITA digelar kegiatan yoga massal di House of Om (PT. Aum House Bali) di kabupaten Gianyar yang mengundang lebih dari 60 orang. (Yudi Karnaedi/balipost)