Petugas melakukan pemulasaran jenazah pasien terkonfirmasi positif COVID-19. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Proses penguburan jenazah pasien positif COVID-19 di Setra Bugbugan Desa Gelgel, Minggu (21/6) sempat menjadi perhatian banyak pihak. Itu untuk pertama kalinya di Klungkung, dilakukan penguburan jenazah dengan standar pencegahan COVID-19.

Menanggapi banyaknya sorotan terhadap proses penguburannya, Bendesa Gelgel Putu Arimbawa, Kamis (25/6) menegaskan, bahwa proses penguburannya sudah sesuai dengan adat dan agama yang berjalan di desa setempat, menyesuaikan dengan standar protokol penanganan COVID-19.

Arimbawa mengatakan sebelum penguburan, prajuru setempat sudah melakukan pembahasan khusus untuk pelaksanaan upacaranya. Agar, adat dan agama juga bisa berjalan tanpa mengabaikan protokol pencegahan COVID-19.

Pertama, pihak prajuru sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan memohon petunjuk kepada sulinggih. Sehingga diputuskan jalan tengah, agar proses penguburan sesuai protokol pencegahan COVID-19 dilakukan lebih dulu oleh petugas sampai tuntas.

Baca juga:  Unik, Palebon Diiringi Tabuh Rah

Bahkan, setelah dikubur langsung dilakukan disinfeksi di sekitar setra. Setelah itu, baru disusul dengan pelaksanaan adat dan agama oleh pihak keluarga, seperti memberikan pesodaan, dan bentuk ritual keagamaan lainnya oleh pihak keluarganya.

Bahkan, proses pembersihan jenazahnya dilakukan dengan sarana tirta Ida Pedanda, karena tidak mungkin proses pembersihan secara manual dilakukan saat jenazah tiba, lantaran protokol pencegahan COVID-19, memang mengharuskan jenazah masih dalam keadaan terbungkus saat dikubur. “Bentuk upacara adat dan keagamaannya berjalan sama seperti biasa, menurut dresta desa kami. Hanya proses penguburannya saja yang berbeda,” tegas Arimbawa.

Baca juga:  Begini Hasil Rapid Test Ratusan Pedagang dan Pegawai Pasar Galiran

Sebelum adanya jalan tengah di atas, Arimbawa menambahkan sempat ada opsi untuk langsung melakukan krematorium di tempat kremasi. Tetapi, sejumlah tempat kremasi yang didatangi pihak keluarga, dikatakan menolak untuk memproses jenazah yang terkonfirmasi COVID-19. “Ketika di tempat krematorium, sebelum membakar jenazahnya, tentu bungkusnya harus dibuka juga. Jelas mereka tidak akan mau. Sehingga, kami di desa adat kembali harus berkonsultasi dengan sulinggih saat itu,” kenang Arimbawa.

Tidak hanya sampai penguburan, pembahasan prajuru di Desa Adat Gelgel, bahkan sampai pada proses pengabenannya kelak dalam beberapa tahun ke depan. Sebab, jenazah ini langsung dikubur masih dalam keadaan terbungkus plastik.

Baca juga:  Tangani COVID-19, Desa Adat dan Dinas Harus Berbagi Peran

Bahkan, pihaknya menegaskan sudah menyediakan kompor mayat. Ini sebagai antisipasi, kalau saat pihak keluarga memutuskan untuk melaksanakan pengabenan, jenazahnya masih dalam keadaan utuh, karena saat dikubur masih terbungkus plastik.

“Nantinya kalau dilakukan pengabenan, saat digali lagi, ternyata mayatnya masih utuh, bisa dibakar langsung di lubang. Ini sudah pernah berjalan di Gelgel. Sehingga, pihak keluarga saat kami ajak membahas ini sudah tidak mempersoalkan. Sebab, situasinya, saat itu jenazah ini harus segera dikebumikan,” jelas Arimbawa.

Pihaknya berharap ini tidak lagi menjadi perdebatan. Sebab, pihak desa adat sudah melakukan tugasnya dengan jelas dan sudah membahas ini tuntas dengan pihak keluarga. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *