DENPASAR, BALIPOST.com – Berbagai upaya dilakukan satgas desa dan kelurahan untuk mencegah penularan COVID-19. Seperti yang dilakukan di Kelurahan Tonja. Rumah penduduk pendatang (duktang) yang baru datang dari kampungnya dan rumah warga yang positif COVID-19 ditempeli stiker khusus dan diwajibkan melaksanakan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.
Lurah Tonja Ade Indahsari Putri, Kamis (25/6), mengatakan, penempelan stiker ini dari hasil kesepakatan Satgas Gotong Royong Penanggulangan COVID-19 Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara. Pada stiker dicantumkan perhatian bahwa penghuni rumah sedang melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari. Saat ini terdapat 6 KK yang telah melapor diri serta wajib melaksanakan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Rinciannya, keluarga yang positif sebanyak 1 KK dan duktang sebanyak 5 KK. Dari pemantauan, isolasi mandiri telah dilakukan dari 24 Juni 2020.
“Untuk itu kami Kelurahan Tonja bersama Desa Adat Tonja mempunyai komitmen untuk menempelkan stiker di depan rumah masing masing, baik itu untuk penduduk yang baru datang dari luar pulau ataupun dalam pulau dan agar memudahkan pemantauan dari satgas di masing-masing banjar,” tegasnya.
Selain itu, Satgas dari masing-masing banjar juga mengadakan penjagaan di depan rumah khususnya bagi yang positif di rumah dan keluarganya. Dengan penempelan stiker ini pihaknya berharap warga dapat lebih meningkatkan kewaspadaan bersama, serta tidak melakukan kontak langsung dengan warga masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri. (Asmara Putera /Balipost)