TABANAN, BALIPOST.com – Target retribusi dari sektor parkir tepi jalan di kabupaten Tabanan tahun ini mengalami pergeseran, dari sebelumnya di angka Rp 7.028.358.000, kini hanya di angka Rp 4.328.358.000. Ini dikarenankan dampak pandemi Covid -19 yang berlangsung sudah beberapa bulan terakhir. Berkurangnya aktivitas masyarakat di luar rumah, tentunya menjadi salah satu faktor pendapatan retribusi parkir ikut merosot. Disamping faktor lainnya seperti kesadaran masyarakat serta disiplin dari petugas parkir.
Meski demikian Kepala Dinas Perhubungan, I Gusti Ngurah Darma Utama saat dikonfirmasi kamis (25/6) mengatakan, dari kendala yang dihadapi saat ini tentunya menjadi tantangan bagi jajarannya di tengah masa pandemi. Terkait hal ini, pihaknya menekankan dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir tentunya tidak hanya berpatokan pada target saja, melainkan bagaimana menggugah kesadaran masyarakat agar tetap tinggi untuk melaksanakan kewajibannya membayar parkir. Begitupun para petugas parkir juga dilakukan pengawasan maksimal, agar nominal retribusi parkir aman masuk ke PAD. “Kami tetap optimis bisa mencapai target tersebut ditengah pandemi saat ini,” terangnya.
Dan untuk pencapaian tersebut, berbagai upaya sebelumnya telah dilakukan bahkan sebelum Covid-19 melanda, seperti pengecekan sejumlah kantong parkir khususnya di luar kota Tabanan, yang dianggap masih banyak potensi yang belum tergarap. Pembinaan juru parkir khususnya dalam kedisplinan dan pengawasan saat bertugas, juga sosialisasi kepada pengguna parkir atau masyarakat, bahwa retribusi parkir yang mereka bayarkan memang benar masuk ke pendapatan daerah yang nantinya dimanfaatkan untuk pembangunan daerah Tabanan. Karena diakui mantan Camat Selemadeg Timur ini, kesadaran pengguna parkir (masyarakat, red) membayar retribusi parkir masih rendah. Selain karena faktor alasan hanya parkir sebentar, juga karena adanya faktor kedekatan dengan petugas parkir. “Kami lihat kesadaran masyarakat dan disiplin petugas memang masih perlu ditingkatkan, jika ingin target retribusi parkir di 2020 terpenuhi,” ucapnya.
Selain itu, saat ini Dinas Perhubungan Tabanan juga sudah mengajukan usulan Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, Dimana dengan Perda tersebut, nantinya Dishub akan melakukan uji kendaraan bermotor dengan E- BLUE. kelebihanya dengan alat uji yang telah terakreditasi sehingga hemat waktu dan tenaga, data kendaraan mudah diakses, laporan kinerja pengujian dan pendapatan mudah di kontrol, peringatan wajib uji bisa diingatkan secara online, komunikasi dan data antar PKB mudah terkait pindah uji, pendaftaran, mutasidan rekom online, pengawasan laik kendaraan dengan smartphone serta pembayaran non tunai menghindari pungli. (Puspawati/Balipost)