Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga mengendalikan peredaran narkoba dari Lapas Karangasem, warga binaan di lapas Karangasem, terdakwa I Kadek Rusdi (35), Kamis (25/6) dituntut pidana penjara 14 tahun. Jaksa I Putu Sugiawan dalam sidang secara telekonference mengatakan, sebelum membelit kasus ini, terdakwa divonis 8 tahun penjara tahun 2018 dalam kasus narkoba.

Walau mendekam di penjara, Rusdi ternyata masih leluasa mengendalikan bisnis narkoba bermodal telepon seluler. Selain dituntut 14 tahun, terdakwa juga denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Baca juga:  Syarat Rekrutmen Anggota Bawaslu Dipermudah

Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Aksinya dibongkar oleh BNNP Bali ketika menangkap tiga orang pengedar sabu yakni Rika Yuliana alias Riri, Retno Puwaningsih, dan I Gede Darmawan alias Lenong di Jalan Cempaka Permai Selatan, Penamparan, Padangsambian, Denpasar Barat, 11 Januari 2020.

Dalam kasus ini, barang bukti yang dihadirkan 9 plastik klip sabu-sabu dengan berat keseluruhan 54,83 gram netto. Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari PBB Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Perayaan Tahun Baru 2020, Peredaran Narkoba Diprediksi Turun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *