DENPASAR, BALIPOST.com – Pelayanan publik tidak boleh berhenti di tengah pandemi COVID-19. Oleh karena itu, lembaga atau instansi yang tugasnya bersinggungan langsung dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kalau perlu agar menjadi contoh dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. “Jika lembaga pelayanan publik bisa menerapkan protokol kesehatan dengan baik, ini akan diteladani oleh masyarakat agar mereka juga disiplin,” ujar Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menjadi pembicara Webinar “Pelayanan Publik dalam Tatanan Normal Baru” yang dilaksanakan Balai Karantina, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Denpasar, Jumat (26/6).
Secara khusus, Dewa Indra mengapresiasi jajaran BKIPM karena tidak pernah menghentikan pelayanan selama pandemi. Mengingat, lembaga ini memiliki tugas yang sangat strategis terkait ekspor produk perikanan Bali. “Kalau pelayanan sampai terganggu, ekonomi pasti juga terpengaruh,” imbuh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali ini.
Dewa Indra mewanti-wanti agar sejumlah kebiasaan baru diterapkan dalam pemberian pelayanan publik dalam tatanan kehidupan era baru. Kebiasaan baru yang wajib dilaksanakan yaitu penggunaan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir hingga aturan jaga jarak (physical distancing).
Dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, lembaga terkait tak hanya melindungi seluruh petugas dari paparan COVID-19. “Tapi juga sekaligus dapat memberi teladan kepada masyarakat,” jelasnya.
Birokrat asal Buleleng ini kembali mengingatkan agar masyarakat tak menyalahartikan makna new normal. Menurutnya, di era new normal bukan berarti aktifitas bisa bebas dilakukan seperti pada era normal sebelum terjadinya pandemi COVID-19. Pada era new normal, masyarakat tetap produktif dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat seperti penggunaan masker, rajin mencuci tangan dan jaga jarak. Dewa Indra berharap, penerapan protokol kesehatan akan menjadi kebiasaan yang terus dapat dipertahankan.
Sementara itu, Kepala BKIPM Denpasar Ir. Anwar, M.Si memaparkan bahwa lembaga yang dipimpinnya merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) pusat yang melaksanakan tugas dan fungsi karantina ikan di bandara dan pelabuhan. Menurutnya, Bali memiliki potensi ekspor produk perikanan yang cukup besar yaitu 64 persen dari ekspor cargo di bandara. Di masa pandemi, pihaknya tetap memberi pelayanan agar proses ekspor tidak terganggu.
“Tak ada alasan bagi kami untuk tidak bisa melayani. Prinsipnya pergerakan ekspor harus tetap jalan. Namun di tengah pandemi, kami menerapkan standar protokol kesehatan yang ditetapkan terkait pencegahan penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Selain Sekda Provinsi Bali, Webinar juga menghadirkan Kepala Karantina Kesehatan Pelabuhan Denpasar Dr. H. Lucky Tjahjono, M.Kes dan Kepala Seksi Wasdalin BKIPM Denpasar Yuni Irawati sebagai pembicara. Keduanya banyak mengurai tentang protokol kesehatan yang harus dijalankan untuk menjamin keamanan dalam pelayanan publik. (Rindra Devita/balipost)