SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan aturan ketat dalam proses klaim biaya penanganan pasien COVID-19. Klaim kedua yang disampaikan RSUD Klungkung untuk penanganan 25 pasien, kenyataannya yang lolos verifikasi hanya klaim untuk 1 pasien.
Dari total dana klaim kedua ini sebesar Rp 840 juta, yang direalisasikan pusat hanya Rp 52 juta. Direktur RSUD Klungkung dr. Nyoman Kesuma, Jumat (26/6), mengatakan, pihaknya sudah mengajukan klaim dua kali.
Klaim pertama ada sebanyak 14 kasus penanganan pasien positif COVID-19. Tetapi verifikasinya sama sekali belum lolos.
Karena verifikasi belum lolos, sementara pihak rumah sakit juga butuh biaya, pusat memberikan uang muka sebesar 50 persen dari total klaim pertama yang sebesar Rp 960 juta. Pada klaim kedua, pihaknya kembali mengajukan klaim untuk 25 kasus pasien positif COVID-19.
Dia mengaku kaget ternyata yang lolos verifikasi pusat hanya 1 pasien. Sisanya tidak lolos, karena terbentur aturan standar persyaratan.
Klaim ini keluar pada Mei, sementara proses perawatannya dilakukan dari Maret sampai April. Total nilai pengajuan klaim kedua ini, mencapai Rp 840 juta. Satu klaim yang lolos verifikasi nilainya hanya Rp 52 juta.
Selain persoalan itu, persyaratan yang tidak terpenuhi dalam proses klaim kedua ini juga terkait kegiatan rapid test. Klaim kedua ini diakui cukup banyak warga dari hasil rapid test-nya reaktif, tetapi langsung diisolasi di RS.
Sementara menurut aturan dari Kemenkes, itu tidak dibenarkan. Seharusnya rapid test dengan hasil reaktif tidak bisa langsung diisolasi di RS, kecuali ada gangguan kesehatan sedang hingga berat, baru bisa sesuai dengan aturan pusat. “Kalau hanya gejala dan pilek, seharusnya harus mesti menunggu hasil test swab lebih lanjut. Kalau hasilnya positif baru dibawa ke rumah sakit. Itu hasil evaluasinya,” kata dr. Kesuma.
Menyikapi situasi demikian, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Bupati dan Sekda. Hasilnya, Pemkab sudah komitmen, seandainya memang tidak lolos dalam verifikasi pusat, nanti bisa ditanggung oleh Pemkab.
Hanya saja nantinya tarifnya memakai tarif daerah, bukan standar tarif pusat. Namun, sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku. “Kalau klaim yang kedua itu, sepertinya memang hanya klaim satu pasien yang akan lolos. Sehingga, kecil kemungkinan sisanya bisa diproses ke pusat. Sementara klaim yang pertama, diminta menambah sejumlah persyaratan yang masih kurang,” tegas dr. Kesuma. (Bagiarta/balipost)