SINGARAJA, BALIPOST.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Buleleng menetapkan 60 tempat ibadah aman dari penularan virus Corona. Puluhan tempat ibadah itu diizinkan dibuka untuk upacara keagamaan dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Sebaliknya, ada belasan tempat ibadah yang untuk sementara ini dinyatakan tidak aman dari COVID-19. Hal itu diungkapkan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd. saat menyampaikan update kasus virus Corona, Jumat (26/6).
Ia mengatakan, pihaknya menerima usulan dari pengurus tempat ibadah atau lembaga umat terkait. Usulan itu kemudian di analisa dan verifikasi ke lapangan. Selama melakukan verifikasi, Gugus Tugas mempertimbangkan beberapa indikator tempat ibadah diizinkan dibuka.
Indikator itu seperti di lingkungan tempat ibadah bersangkutan tidak ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Selain itu, tersedia alat pengukur suhu tubuh, tempat mencuci tangan (wastafel), dan beberapa pertimbangan teknis lain. Dari verifikasi itu kemudian gugus tugas menetapkan sebanyak 60 lokasi tempat ibadah di Bali Utara aman dari penularan virus Corona.
Dari puluhan tempat ibadah yang telah mengantongi Surat Keterangan (Suket) Bebas COVID-19 itu didominasi adalah tempat ibadah untuk umat Islam, kemudian ada tempat ibadah umat Hindu, dan tempat ibadah untuk umat Nasrani. “Sampai sekarang belum ada penambahan dan masih sama di mana ada 60 lokasi tempat ibadah yang sudah dinyatakan aman COVID-19 dan diizinkan menggelar kegiatan keagamaan seperti biasa dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Di sisi lain Gede Suyasa menyebut, Gugus Tugas juga menetapkan tempat ibadah yang dinyatakan tidak aman dari penularan virus Corona. Dari data yang ada sebanyak 12 tempat ibadah yang belum aman.
Namun demikian, sejalan dengan perkembangan di lapangan, bisa saja nantinya tempat ibadah yang sekarang dinyatakan belum aman, dan kalau nanti hasil verifikasi dan analisa teknis di lingkungan lokasi tempat ibadah itu tidak ada kasus terkonfirmasi positif COVID-19, Gugus Tugas akan merekomendasikan menjadi tempat ibadah yang aman dan diizinkan menggelar upacara keagamaan seperti biasa.
“Kalau sekarang belum aman bisa saja nanti kalau situasi di lapangan berubah dan di lingkungan tempat ibadah tidak ada kasus, maka status belum aman dicabut menjadi tempat ibadah yang aman, dan ini sifatnya masih dinamis sekali dan bisa sewaktu-waktu berubah,” katanya. (Mudiarta/balipost)