Aparat kepolisian menggelar Operasi Keselamatan Agung untuk pencegahan COVID-19. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis No.MAK/2/III/2020 diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau COVID-19, resmi dicabut. Pencabutan itu diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri No.STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 ditandatangani Asops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak.

Sesuai rilis disiarkan Bidang Humas Polda Bali, Jumat (26/6), telegram tersebut dijelaskan bahwa tidak berlakunya Maklumat Kapolri soal penanganan COVID-19. Alasannya dalam upaya rangka mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia menjelang penerapan tatanan kehidupan normal baru di tengah pandemi COVID-19.

Adaptasi kebiasaan baru itu dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning dalam rangka menghambat penyebaran virus Corona yang hingga saat ini masih menunjukan kenaikan, baik angka kasus positif maupun meninggal dunia. Dalam telegram itu juga dijelaskan seluruh jajaran aparat kepolisian tetap diingatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih harus tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang, serta daerah yang zona kategori merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi.

Baca juga:  16 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut. Menurutnya, dengan dicabutnya Maklumat Kapolri, Korps Bhayangkara tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan pada masyarakat. “Polri tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan,” kata Argo.

Meskipun begitu, Argo menuturkan, polisi tetap melakukan edukasi dan sosialisasi pendisiplinan dan pengawasan yang ketat soal penerapan protokol kesehatan menjelang pelaksanaan kehidupan normal yang baru dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Polri masih tetap dalam prinsip awal soal tugas pendisiplinan protokol kesehatan ini, melakukan edukasi dan sosialisasi persuasif kepada masyarakat.

Baca juga:  Begini Cara Penyelundup 100 Kapsul Narkoba Asal Thailand ke Bali

Kata Argo, TNI dan Polri akan tetap berada di 1.800 titik untuk membantu pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat selama pandemi COVID-19 berlangsung. Tujuannya, agar Indonesia bisa menerapkan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal. “Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” ujar Argo.

Baca juga:  Kapolri Diminta Tindak Tegas Muktamar PKB Illegal

Melakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di daerah. Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *