Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dengan banyaknya masukan dari pengusaha, seperti penundaan pembayaran premi, keringanan pembayaran premi, ada yang meminta dibebaskan dendanya, BPJamsostek merancang relaksasi pembayaran premi untuk pengusaha.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan, Jumat (26/6) mengatakan, saat ini sedang dilakukan pembahasan di kantor pusat dengan pemerintah terkait dengan rancangan peraturan pemerintah pengganti peraturan pemerintah sebelumnya terkait dengan relaksasi iuran.

Baca juga:  Bertahan di Tengah Pandemi, Pengusaha Harus Bisa Ikuti Kondisi Pasar

“Jadi mudah – mudahan dalam waktu dekat akan ada keputusan dari pemerintah berupa PP yang baru, memberikan relaksasi iuran kepada peserta dalam hal ini pengusaha,” ungkapnya.

Dengan adanya relaksasi yang nantinya disetujui oleh pemerintah, Irfan mengatakan tidak akan mengubah manfaat. “Manfaat tetap, relaksasi berjalan sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru. Jadi tidak usah khawatir manfaat tetap diterima sesuai dengan sebelum adanya relaksasi,” imbuhnya.(Citta Maya/Bali Post)

Baca juga:  73 Persen Premi JKN Bali Dibiayai Pemerintah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *