MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menyurati pengelola bar yang kedapatan mengelar pesta di tengah COVID-19. Kegiatan yang melibatkan orang banyak ini melanggar Undang-undang No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi Sabtu (27/6) membenarkan telah melayangkan surat panggilan terhadap pengelola bar. Pihaknya, juga terus mengawasi aktivitas bar tersebut. “Kejadiannya Kamis (25/6) malam, tapi kemarin malam kami cek sudah tutup. Kami sudah minta untuk tutup sementara, kalau kedapatan nanti malam buka kami sudah mempersilahkan Polsek Kuta beri penindakan sesuai UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” tegasnya.
Menurutnya, pihaknya meminta bar tersebut kembali beroperasi mengikuti intruksi resmi dari pemerintah setempat. “Mulai hari ini tutup sementara, sampai resmi dibuka oleh pemerintah. Kami sudah beri surat pemanggilan besoknya setelah kejadian itu melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memanggil pengelola lanjut minta hentikan sementara operasionalnya,” terangnya.
Birokrat asal Denpasar ini menceritakan sejatinya restoran tersebut telah beroperasi awal Juni, hanya saja sepi pengunjung, namun pada Kamis (25/6) pihak manajemen mengadakan even promosi yang dihadiri banyak Warga Negara Asing (WNA). Awalnya, pegunjung yang datang menerapkan protokol, namun semakin malam bertambah ramai dan mengabaikan protokol kesehatan.
“Kebetulan Bendesa Adat Kuta yang rumahnya dekat lokasi dan masyarakat melaporkannya, kemudian Jero Bendesa kontak Pol PP di kecamatan dan linmas, lanjut Jero Bendesa meminta pengertian dari pengelola untuk menghentikan operasional, karena suasana dan kondisi yang sudah mengabaikan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Parwata/balipost)