Wakil Ketua I DPRD Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II Made Sunarta didampingi Ketua Pansus Nyoman Satria dan sejumlah anggota memimpin rapat Pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Mengwi yang dibentuk DPRD Badung, Jumat (26/6). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Rapat Khusus (Pansus) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Mengwi yang dibentuk DPRD Badung, Jumat (6/6), menggelar rapat perdana. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II Made Sunarta didampingi Ketua Pansus Nyoman Satria dan sejumlah anggota seperti Wayan Regep, Made Yudana, Made Wijaya, Wayan Edi Sanjaya, Made Suwardana, IB Alit Arga Patra, serta I Wayan Sugita Putra.

Rapat perdana tersebut juga menghadirkan kalangan eksekutif yakni Kepala Dinas PUPR IB Surya Suamba, Kadis Pertanian dan Pangan Wayan Wijana dan Kabag Hukum AA Gde Asteya Yudhya.

Wakil Ketua I Wayan Suyasa saat membuka rapat perdana tersebut berharap rancangan RDTR Mengwi ini bisa segera rampung. Hal ini karena rancangan RDTR telah berlangsung sejak 3,5 tahun yang lalu. “Kami berharap pembahasan bisa lancar sehingga bisa segera rampung,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Baca juga:  Siapkan Regu Berprestasi Tinggi, Kwarcab Badung Gelar Lomba Tingkat III

Sementara Ketua Pansus Nyoman Satria menyatakan, pansus RDTR saat ini dibagi per kecamatan. Tujuannya agar detail tata ruang kecamatan bisa dilakukan secara rinci. “Dengan demikian ada kepastian di mana boleh membangun apa,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Satria yang juga Ketua Bapemperda tersebut berharap pembahasan RDTR ini bisa mengakomodasi kepentingan ekonomi dan pariwisata. “Kawasan-kawasan menarik yang bisa memberikan nilai tambah agar diakomodir baik untuk kepentingan ekonomi maupun pariwisata,” tegasnya.

Baca juga:  Badung Ranking I Tingkat Nasional MCP Tahun 2020

Setelah membuka rapat, Nyoman Satria memberikan kesempatan kepada Kadis PUPR IB Surya Suamba dan Kadis Pertanian Wayan Wijana untuk memberikan paparan mengenai RDTR Kecamatan Mengwi secara umum. Dipaparkan, di dalamnya ada zona pariwisata seperti di pinggiran wilayah pantai, lahan pertanian sesuai yang direkomendasikan hingga ruang terbuka hijau, termasuk zona infrastruktur. “Ini yang masih perlu diharmonisasi sesuai dengan perubahan regulasi yang ada,” katanya.

Kadis Pertanian Wayan Wijana menyatakan, lahan pertanian yang ada selama ini, sesuai ketentuan pusat wajib dipertahankan. “Saat ini ada 9.072 hektar lahan pertanian. Nantinya akan ditetapkan sekitar 7.413 ha,” katanya sembari menambahkan, setiap tahun ada alih fungsi lahan pertanian sekitar 100 ha.

Baca juga:  Kembangkan PLUT Mandiri, Kemenkop Gandeng Pemda

Anggota Dewan yang hadir seperti Made Wijaya dan Wayan Regep berharap RDTR Kecamatan Mengwi bisa mengakomodasi kepentingan ekonomi dan pariwisata. “Kami minta ada zona ekonomi dan jasa termasuk pariwisata di RDTR Mengwi tersebut,” ujarnya.

Sementara Wayan Edi Sanjaya mengkhawatirkan lahan pertanian akan terus berkurang. Sarana pariwisata saat ini tak hanya di seputar pantai tetapi sudah masuk ke areal pemukiman masyarakat.

Sementara Made Yudana meminta ada survai lapangan untuk merancang RDTR sehingga sesuai dengan harapan masyarakat. “RDTR ini bersifat paten tak bisa diubah setiap saat. Karena itu, perlu ada survai,” ujarnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *