Buparti Suwirta memberikan arahan pada para penyedia jasa akomodasi wisata. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Memasuki fase new normal, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta kembali turun ke kawasan pariwisata Lembongan, Nusa Penida, Sabtu (27/6). Di sana, Bupati Suwirta bertemu dengan ratusan penyedia akomodasi pariwisata.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Suwirta kembali menegaskan arahannya agar segera memproses izin bersyarat khusus bagi akomodasi pariwisata yang telah terlanjur melanggar aturan. Ini sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.

Bupati Suwirta memimpin langsung sosialisasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara atau izin bersyarat kepada 192 penyedia akomodasi wisata di Nusa Lembongan dan Jungutbatu. Sosialisasi digelar dalam dua sesi dengan tetap mengikuti protokol kesehatan di Lapangan Futsal Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Sabtu (27/6).

Hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung I Made Sudiarka Jaya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Klungkung A.A Lesmana, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapat Daerah Klungkung I Dewa Griawan, Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra serta Tim Ahli Pembangunan dari Universitas Udayana.

Baca juga:  BPD Salurkan Kredit Rumah Bersubsidi Bagi Penghasilan Rendah

Bupati Suwirta mengatakan sekitar 50 persen akomodasi wisata di Nusa Lembongan dan Jungutbatu belum memiliki izin. Walaupun belum berizin, banyak penyedia akomodasi wisata yang sudah membangun dan beroperasi, meski bangunannya melanggar sempadan, seperti sempadan pantai, jalan dan sebagainya.

Untuk itu, Pemkab Klungkung mengambil kebijakan dengan menerbitkan IMB Sementara atau izin bersyarat bagi penyedia akomodasi wisata agar nantinya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. IMB Sementara itu akan diterbitkan jika status tanah atau kepemilikannya jelas.

IMB Sementara ini berlaku selama 10 tahun dan bisa diperpanjang dengan ketentuan pemilik tidak boleh melakukan perubahan pada bangunan yang sudah berdiri.

Baca juga:  Distribusi Gas Metan Bermasalah, Titik Penangkapan Dipindah

Bupati berharap, situasi sekarang bisa dimanfaatkan untuk mengurus segala perizinan tersebut. Jika terjadi kendala, dinas terkait akan membimbing dan mengarahkan agar izin tersebut bisa diterbitkan. “Mari manfaatkan kesempatan ini dengan baik. Harapan saya setelah sosialisasi ini, para penyedia akomodasi wisata bisa langsung mendaftarkan atau mengurus segala perizinan yang diperlukan, terlebih saat ini pengurusan izin sudah bisa dilakukan secara online,” harapnya.

Lebih lanjut, Bupati Suwirta juga mengingatkan agar masyarakat selalu mengikuti protokol kesehatan ditengah situasi pandemi COVID-19. Langkah ini diingatkan Bupati agar seluruh masyarakat bisa terhindar dari penyebaran wabah Covid-19. “Mari terapkan protokol kesehatan dengan baik agar kita semua bisa terhindar dari penyebaran wabah COVID-19,” imbuhnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung I Made Sudiarka Jaya mengatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sangat penting diperhatikan karena sebagai dasar sebelum mendirikan bangunan. Hal ini dilakukan agar nantinya tidak ada permasalahan disaat mendirikan bangunan baik perumahan, balai banjar maupun hotel dan restoran. “Sebelum membangun urus izin terlebih dahulu agar nantinya tidak ada permasalahan yang terjadi,” ujarnya.

Baca juga:  Toko Modern Wajib Salurkan Produk Lokal

Menurut Sudiarka Jaya, pembuatan IMB Sementara atau izin bersyarat dikenakan retribusi seusai dengan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 14 tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Syarat dalam pengurusan izin ini sama seperti syarat IMB Permanen. Bagi pelaku pariwisata atau penyedia akomodasi wisata setelah mendapat Izin (IMB) juga harus dilanjutkan dengan mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Semua perizinan kini sudah bisa diurus secara online dan syaratnya bisa diakses melalui link bit.ly/IMBS20. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *