Ratusan tabung gas diambil dari KMP Dharma Rucitra III yang kandas pada Jumat (12/6). (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Proses evakuasi Kapal Motor Penumpang (KMP) Dharma Rucitra III yang karam di Dermaga 2 Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, sudah berlangsung sejak Selasa (23/6). Dari evakuasi yang dilakukan oleh tim dari PT. Three G Diving dan PT. Dharma Lautan Utama, puluhan kendaraan berhasil diangkut.

Ternyata, dalam sebuah kendaraan ditemukan ratusan tabung gas. Totalnya kurang lebih 300 tabung gas elpiji.

Aktivitas ini diduga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 60 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang. Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal (9) huruf (a) paling sedikit berupa barang yang mudah meledak.

Baca juga:  Karena Ini, Evakuasi KMP Dharma Rucitra III Tak Bisa Gunakan "Tugboat"

Selain itu, diduga melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS) amandemen tahun 1974. Namun demikian, sampai saat ini belum satupun yang diketahui pemilik tabung gas ilegal yang dibawa oleh KM Dharma Rucitra III dari Pelabuhan Lembar, Lombok, menuju Pelabuhan Padangbai pada Jumat (12/6).

Menurut Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padangbai, Ni Luh Putu Eka Suyasmin, hingga Sabtu (27/6) pihaknya belum mengetahui pemilik tabung gas kosong tersebut. “Kami KSOP belum mendapat laporan pemilik tabung gas itu,” katanya.

Baca juga:  Pascakaram 2 Pekan Lebih, Dharma Rucitra III Berhasil Terapung Sempurna

Hingga Sabtu, evakuasi kendaraan truk dilakukan dengan cara diapung kemudian ditarik menggunakan 3 unit Rubber Boat ke pinggir Dermaga 2 yang selanjutnya diangkat ke areal parkir Dermaga 2 dengan menggunakan alat berat Shore Crane. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *