Petugas melakukan pengecekan terhadap pengunjung yang datang ke Kintamani (BP/ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Kebijakan Pemkab Bangli yang mewajibkan warga luar Bangli membawa surat keterangan (suket) rapid test saat berwisata ke Kintamani mulai diberlakukan sejak Sabtu (27/6). Untuk mengecek pengunjung yang membawa suket rapid test, petugas gabungan melakukan penjagaan di sejumlah titik.

Sementara itu, tak seperti akhir pekan lalu, pengunjung yang datang ke Kintamani pada Minggu (28/6) tidak begitu ramai.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma dihubungi Minggu siang mengatakan penjagaan dan pengecekan dilakukan petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP serta dibantu petugas dari Badan Pengelola Pariwisata Kintamani. Penjagaan dilakukan di delapan titik pintu masuk menuju Kintamani sejak pagi hari.

Baca juga:  Anggaran PKB Direalokasi Tangani COVID-19

Diantaranya di jalur Sekardadi, Suter, Sekaan dan lainnya. Selama penjagaan dan pengecekan berlangsung, ada beberapa warga yang hendak berwisata ke Kintamani terpaksa diminta putar balik lantaran tak bisa menunjukan surat keterangan rapid test. “Pemeriksaan kami fokuskan terhadap pengunjung yang hendak berekreasi,” ujarnya.

Diungkapkannya, berdasarkan laporan yang diterimanya dari masing-masing pos jaga, jumlah pengunjung yang datang ke Kintamani pada Minggu, tidak seramai seperti akhir pekan lalu. Kemungkinan hal itu dikarenakan banyak yang sudah mengetahui adanya penerapan kebijakan wajib membawa suket rapid test.

Jelas Suryadarma, kebijakan menunjukan suket rapid test bagi warga luar Bangli yang berwisata ke Kintamani ini bertujuan untuk membatasi membludaknya kunjungan ke Kintamani di tengah melonjaknya kasus COVID-19. Dengan adanya pembatasan itu diharapkan penyebaran virus corona karena transmisi lokal bisa diminimalisir.

Baca juga:  Glamping Lagi "Happening" di Bali, Berikut Rekomendasinya

Kata dia, dalam beberapa pekan terakhir, Kintamani banyak didatangi pengunjung. Padahal pemerintah sendiri belum membuka secara resmi obyek wisata yang beberapa bulan terakhir ditutup akibat wabah COVID-19.

Rencananya, obyek wisata baru akan dibuka kembali secara resmi 9 Juni mendatang. Kebijakan wajib menunjukan suket rapid test ini akan diberlakukan sampai pariwisata dibuka secara resmi. “Penjagaan dan pemeriksaan ini akan dilaksanakan setiap hari sampai ada perubahan kebijakan,” kata Suryadarma.

Baca juga:  Pengisian Jabatan Lowong di OPD Tak Jelas, DPRD Bangli akan Panggil Sekda

Sementara itu, Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengaku dirinya bersama Dandim memimpin langsung penjagaan di lapangan. Untuk melakukan penjagaan dan pengecekan pihaknya dari Polres Bangli menurunkan sedikitnya 70 personil.

Penjagaan dilakukan dibeberapa titik diantaranya pos retribusi, anjungan Penelokan, Dermaga Kedisan, Pura Pasar Agung, Simpang culali, simpang arah ke Payangan dan Hutan Pinus. Dalam kegiatan, beberapa wisatawan yang datang ke Kintamani ada yang sudah melengkapi diri dengan membawa suket rapid test. Namun jumlahnya tidak banyak. “Pemantauan akan dilakukan setiap hari. Namun untuk hari Minggu kekuatannya kami tambah,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *