NEGARA, BALIPOST.com – Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jembrana mengkonfirmasi adanya tambahan dua pasien positif Covid-19 yang merupakan warga Jembrana. Dua pasien ini sudah mendapatkan perawatan di ruang isolasi RSU Negara. Satu pasien merupakan pekerja migran yang sedang menjalani karantina di salah satu hotel asal Desa Kaliakah. Satu pasien lagi merupakan sopir asal Desa Pergung.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Jembrana, I Gusti Agung Arisantha, Minggu (28/6) menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun secara kumulatif dengan adanya penambahan dua pasien Covid-19, total sudah ada 34 orang positif Covid-19. Satu pasien yang merupakan pekerja migran sebelumnya menjalani karantina di salah satu Hotel di Baluk. Dari hasil swab diketahui positif dan selanjutnya dilakukan perawatan di ruang isolasi RSU Negara.
Sedangkan satu pasien positif satu lagi merupakan sopir asal Pergung yang sebelumnya rapid test-nya reaktif. Dan saat dilakukan Swab, diketahui sopir ini positif Covid-19.
Dari total 34 orang positif Covid-19 itu, menurutnya sudah ada 29 orang yang sembuh. Sehingga saat ini masih ada lima orang yang dirawat. Sedangkan untuk pekerja migran saat ini masih ada karantina 105 orang di enam hotel di Jembrana. Secara akumulatif, untuk pekerja migran yang diketahui positif sudah ada 17 orang dari total jumlah pekerja migran 601 orang.
“Dari jumlah itu sudah 300 orang yang menjalani swab, dan diketahui dari tes swab itu 16 orang positif. Sebagian besar sudah menjalani perawatan dan dinyatakan sembuh,” terang Arisantha.
Arisantha menambahkan kebijakan karantina bagi pekerja migran masih berlaku. Setiap pekerja migran yang belum menjalani tes swab dua kali wajib dikarantina di hotel-hotel yang disediakan Gugus Tugas. Namun ada perkecualian, merujuk pada SE Gugus Tugas Provinsi Bali, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah melakukan karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Jakarta dan sudah membawa hasil negatif dari uji swab dan ketika di Bali hasilnya juga negatif, maka diperbolehkan langsung pulang menjalani karantina mandiri.
“Jadi hasil swab negatif nya dua kali, diperbolehkan pulang ke rumah tetapi menjalani karantina mandiri selama 14 hari dengan pengawasan surveilence,” tambahnya (Surya Dharma/Balipost)