YOGYAKARTA, BALIPOST.com – Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang masa tanggap darurat hingga 31 Juli 2020. Pasalnya, selama masa tanggap darurat, masih banyak ditemukan masyarakat yang acuh dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Kepala BPBD DIY, Biwara Yuswantana, usai melakukan rapat evaluasi dan tindak lanjut status tanggap darurat COVID-19 mengatakan status tanggap darurat yang sebelumnya diperpanjang hingga 30 Juni 2020 kembali dilanjutkan. Kali ini untuk sebulan ke depan, hingga 31 Juli.
Sebelumnya, status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY pada periode pertama diberlakukan 20 Maret hingga 29 Mei. Melihat masih banyak masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Pemda DIY akhirnya memutuskan memperpanjang status tanggap darurat hingga 31 Juni 2020.
Dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat, otomatis rencana untuk memberlakukan new normal di DIY belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Biwara juga menyampaikan COVID-19 masih membutuhkan penanganan yang intensif>
Sementara itu, terkait dengan anggaran penanganan corona pada status tanggap darurat periode ketiga masih belum ditentukan. Sementara serapan anggaran terbesar dalam penanganan selama pandemi adalah untuk bantuan sosial yang diberikan pada tiga tahap, mulai dari April hingga Juni 2020. (Viecintia Rina/Jogja TV)