TABANAN, BALIPOST.com – Aksi pembakaran bendera PDI-P di Jakarta belum lama ini memantik reaksi kader partai berlambang banteng moncong putih di Kabupaten Tabanan. Di bawah komando Ketua DPC PDI-P Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, para kader PDI-P membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polres Tabanan, Senin (29/6).
Sebelum melaporkan kasus ini ke kepolisian, aksi protes diawali dengan orasi secara bergiliran oleh para kader partai di depan kantor Sekretariat DPC PDI-P Tabanan yang berlokasi di jalan menuju Pantai Yeh Gangga, Tabanan. Dengan tegas dan lantang, mereka tidak terima dengan pembakaran bendera partai dan akan menempuh jalur hukum.
Mereka meminta aparat kepolisian untuk bisa mengusut sampai tuntas sampai dengan dalangnya. “Kami mengutuk keras aksi yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab di Jakarta, selain membakar bendera partai mereka juga telah menghina PDI Perjuangan dinyatakan PKI. Kami punya sejarah yang jelas dan diketahui oleh bangsa. Ini adalah ancaman negara bagi kami karena merongrong Pancasila yang lahir dari Bapak Bangsa, Soekarno,” ucap Sekretaris DPC PDI-P Tabanan I Nyoman Arnawa.
“Kami juga meminta agar aparat penegak hukum baik dari Polres, Polda sampai tingkat Polri mengusut tegas pelaku pembakaran, karena kami menjunjung tegaknya NKRI dan Pancasila,” imbuh A.A. Sagung Ariani, salah satu kader PDI-P Tabanan.
Sementara itu, Ketua DPC PDI-P Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya mengatakan, aksi ini sebagai upaya mempertahankan jaga diri selaku kader partai. “Kita negara hukum, bagaimana menuntut keadilan. Apa salah kami, bendera sebagai simbol yang sangat kami agungkan dan sucikan dibakar, itu tidak kami terima,”ucapnya. (Puspawati/balipost)