Mulai 1 Juli, media cetak adminduk gunakan kertas HVS 80 Gram. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebagai bentuk penerapan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, Pemkot Denpasar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan penyesuaian. Dimana, pencetakan dokumen Administrasi Kependudukan tidak lagi menggunakan blanko security printing, melainkan menggunakan Kertas HVS 80 Gram berwarna putih. Sedangkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap menggunakan bahan yang sama.

Kadis Dukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (29/6) menjelaskan bahwa seluruh administrasi kependudukan sedianya mulai 1 Juli mendatang akan menggunakan bahan Kertas HVS 80 Gram berwarna putih. Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

Baca juga:  Buleleng Dijatah 6.000 E-KTP

“Ya ada pergantian media cetak adminduk serentak seluruh Indonesia yang menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 109, dimana tidak lagi menggunakan blanko security printing, melainkan menggunakan Kertas HVS 80 Gram berwarna Putih mulai 1 Juli mendatang, khusus untuk KTP El dan KIA masih tetap menggunakan bahan yang sama,” kata Dewa Juli

Lebih lanjut dijelaskan, adapun dokumen adminduk yang akan mengalami perubahan media cetak meliputi Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), serta layanan lainnya. Sedangkan KTP el dan KIA masih tetap menggunakan bahan yang sama.

Baca juga:  Ribuan Warga Denpasar Belum Lakukan Perekaman e-KTP

Namun demikian, lanjut Dewa Juli, dokumen adminduk yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli masih menggunakan media blanko security printing dan masih sah dan tetap berlaku.

“Jadi yang sudah mencetak sebelumnya dengan menggunakan bahan yang lama atau security printing tetap berlaku dan sah, jadi baik yang bahan security printing atau kertas HVS 80 Gram berwarna putih tetap berlaku dan sah sebagai dokumen adminduk, jadi tidak perlu diperbaharui kecuali ada perubahan,” jelas Dewa Juli

Baca juga:  Tak Mampu Bayar Denda, WN Amerika Dideportasi dari Bali

Dewa Juli menambahkan bahwa kendati ada perubahan media, layanan di Disdukcapil Kota Denpasar tetap terpusat pada layanan Sistem Pendaftaran Daring (Si Taring), selain itu, untuk surat pindah datang juga sudah disiagakan di Desa/Lurah berbasis digitalisasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Jadi masyarakat diharapkan nantinya tidak kaget ketika ada perubahan media cetak dokumen adminduk, kekuatannya tetap sama dan sah berlaku, baik yang lama menggunakan media security printing, ataupun yang menggunakan Kertas HVS 80 Gram warna putih,” pungkas Dewa Juli. (Asmara Putera/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *